Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pola kerja fleksibel ASN melalui kombinasi bekerja dari kantor dan dari rumah. Dalam skema ini, ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan WFH pada Jumat.
Humas KemenPAN-RB menyatakan aturan tersebut sudah efektif diberlakukan, setelah pekan sebelumnya tidak berjalan karena bertepatan dengan hari libur.
“Diharapkan seluruh instansi pusat dan daerah dapat mempedomani SE tersebut,” demikian keterangan resmi, Rabu (8/4).
Meski tidak memuat sanksi tegas, KemenPAN-RB membuka kemungkinan pemberian surat peringatan bagi instansi yang tidak menjalankan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah menekankan agar penerapan WFH tidak mengganggu kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan publik. Instansi diminta menyesuaikan mekanisme kerja dengan karakteristik layanan masing-masing, serta memastikan layanan esensial tetap berjalan optimal.
Selain itu, pemanfaatan sistem digital juga didorong untuk mendukung efektivitas kerja dan menjaga produktivitas ASN selama menjalankan pola kerja fleksibel.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.
Seperti diketahui, pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini akan diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya menghadapi dinamika global yang kian kompleks.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mitigasi terhadap perkembangan global.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Aturannya akan dituangkan melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).
Airlangga menjelaskan, ketentuan teknis pelaksanaan WFH akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
“Kebijakan untuk sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” katanya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK