Buka konten ini

KASUS pencurian besi pembatas pelantar di Pulau Mongkol, Kecamatan Belakangpadang, menjadi sorotan serius aparat kepolisian karena berdampak langsung terhadap keselamatan dan aktivitas masyarakat.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menegaskan, pencurian tersebut sangat merugikan warga. Pasalnya, besi yang diambil merupakan pembatas pelantar yang berfungsi sebagai pengaman bagi pengguna fasilitas tersebut.
“Pencurian ini berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, karena yang diambil adalah besi pembatas pelantar,” ujar Asril.
Peristiwa yang terjadi pada awal April 2026 itu sempat viral di media sosial. Pelantar yang menjadi akses utama warga untuk transportasi laut dan kegiatan ekonomi kini mengalami kerusakan akibat hilangnya sejumlah bagian pembatas.
Asril menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi material yang sudah rapuh untuk melancarkan aksinya. Besi pembatas ditarik menggunakan speed boat sewaan hingga terlepas.
“Besi yang sudah mulai rapuh ditarik pelaku dengan speed boat sampai terlepas,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan. Tanpa pembatas, risiko warga terjatuh ke laut meningkat, terutama bagi anak-anak dan lansia yang setiap hari menggunakan pelantar tersebut.
Saat ini, pelantar yang rusak tengah dalam proses perbaikan oleh pihak terkait guna mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas vital masyarakat Pulau Mongkol.
Di tengah maraknya kasus pencurian fasilitas umum, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Syafruddin mengeluarkan ultimatum tegas kepada para pelaku. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak cepat memberantas aksi yang kerap disebut “rayap besi”.
“Saya perintahkan seluruh jajaran, jangan sampai aksi seperti ini terjadi. Ini harus kita bersihkan,” tegas Asep dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.
Ia menekankan, pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat. Salah satunya, pencurian boks pengendali traffic light di Simpang Batuampar yang berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan.
“Siapa pun yang melakukan penadahan hasil curian fasilitas umum akan kami proses. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Polda Kepri memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut, memburu pelaku yang masih buron, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli besi tua yang kerap menjadi jalur distribusi hasil kejahatan.
Sebagai langkah pencegahan, Polsek Batuaji juga menyambangi sejumlah gudang besi tua di wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk menutup celah penjualan barang hasil curian ke penampung barang bekas.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan, pihaknya mengingatkan para pemilik gudang agar lebih selektif dalam menerima barang dari penjual.
“Pemilik gudang kami imbau untuk memastikan asal barang yang dijual. Jangan sampai menerima barang yang berasal dari tindak pidana, seperti besi, kabel, traffic light, hydrant, maupun rambu-rambu jalan,” ujarnya, Rabu (8/4).
Menurut dia, pencurian fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga membahayakan masyarakat. Hilangnya fasilitas tersebut dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan maupun penanganan kondisi darurat.
Bayu menegaskan, pemilik gudang yang terbukti menerima barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum sebagai penadah.
“Ada sanksi hukum yang menanti apabila terbukti menerima atau membeli barang hasil kejahatan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemilik gudang segera melapor apabila menemukan penjual barang bekas dengan indikasi mencurigakan.
“Kalau ada yang menjual barang dengan jenis mencurigakan atau asal-usulnya tidak jelas, segera laporkan kepada kami agar bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kapolda Kepri kembali mengingatkan masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan agar dapat cepat ditindaklanjuti dan mencegah kejadian serupa,” ujarnya. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO