Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri terungkap di Kepulauan Riau. TR alias Y, 49, buruh harian lepas, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap putrinya, DR, sejak korban berusia 7 tahun hingga kini 13 tahun.
Perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu panjang dan dilakukan berulang kali, sehingga menyebabkan korban mengalami trauma. Selain itu, pelaku juga diduga sempat mengeksploitasi korban dengan menawarkan melalui media sosial seharga Rp 500 ribu saat berada di Pulau Jawa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa tindakan tersebut berlangsung bertahap. Pada usia 7 hingga 9 tahun, korban mengalami pencabulan hampir setiap hari. Selanjutnya, pada usia 9 hingga 13 tahun, korban mengalami kekerasan seksual dengan intensitas serupa.
“Peristiwa ini berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan berlanjut hingga korban berusia remaja. Intensitasnya cukup sering, hampir setiap hari, kecuali saat korban menstruasi,” ujar Ronni, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei serta penyidik Subdit IV PPA, Iptu Yanti Harefa, di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada sepupunya melalui pesan singkat pada 7 Maret 2026. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 29 Maret.
“Korban terakhir kali mengalami kekerasan pada 30 Maret, dan pelaku kami amankan pada 2 April di Tanjungpinang,” jelas Ronni.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat mengikuti pekerjaan di sejumlah wilayah, seperti Batam, Tanjungpinang, Karimun, Tanjunguban, Meranti hingga Pulau Jawa. Kondisi tersebut membuat korban berada dalam pengawasan pelaku dalam waktu lama.
“Pelaku ini buruh harian lepas, sehingga tempat tinggalnya tidak menetap. Setiap berpindah, anak-anaknya diajak tinggal di kamar sewa. Di tempat itulah perbuatan dilakukan, bahkan di depan adik korban,” ungkapnya.
Selain kekerasan seksual, penyidik juga menemukan dugaan eksploitasi terhadap korban. Saat berada di Jawa, pelaku yang tidak memiliki uang diduga menawarkan korban melalui media sosial.
“Korban sempat ditawarkan melalui media sosial seharga Rp500 ribu karena pelaku tidak memiliki uang,” tambah Ronni.
Masih kata Ronni, dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta tekanan psikologis agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Sementara, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana terhadap anak.
“Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman bisa ditambah 1/3 karena pelaku merupakan orangtua korban,” tegas Nona.
Sebagai bentuk perlindungan, korban telah ditempatkan di rumah aman (safe house) yang difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri.
“Korban saat ini mendapatkan pendampingan, termasuk rencana pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma,” ujarnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO