Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan bandar narkoba Andre Fernando alias “The Doctor” atau Charlie yang diringkus di Malaysia setelah buron sejak 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Andre telah meninggalkan Indonesia pada 20 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 1 Maret 2026, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Jaringan Internasional Divisi Hubungan Internasional (Jatranin Divhubinter) Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak keberadaan tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu (5/4) pukul 14.30, tim Interpol menangkap Andre saat berada di Crowne Plaza Penang Straits City, Penang, Malaysia. Saat diamankan, ia bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan paspor milik yang bersangkutan, sehingga tidak dapat langsung dipulangkan sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,” ujar Eko, Rabu (8/4).
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin (6/4), tim Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Kevin Leleury berangkat ke Penang untuk menjemput tersangka. Pada hari yang sama, Andre berhasil dipulangkan ke Indonesia dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Andre diketahui merupakan pemasok narkoba untuk sejumlah jaringan, termasuk sindikat Koko Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta jaringan di tempat hiburan malam White Rabbit Jakarta. Ia diduga mendistribusikan narkoba melalui jalur darat dan kargo dengan berbagai jenis, seperti sabu-sabu, cairan vape mengandung etomidate, serta minuman yang dikenal sebagai happy water.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap Andre tidak bekerja sendiri. Ia diketahui memiliki dua atasan, yakni Hendra, warga Aceh yang berdomisili di Malaysia, dan Tomy, warga negara Malaysia.
“Kedua atasan tersebut tidak saling mengenal,” kata Eko.
Dalam jaringan tersebut, Andre berperan sebagai perantara sekaligus penjamin antara pemasok dan pelanggan. Ia pertama kali mengenal Hendra melalui rekannya, Hendro alias Nemo. Sementara dengan Tomy, ia berkenalan saat bermain judi di Genting Highland, Malaysia.
Polisi juga mengungkap rincian transaksi narkotika yang melibatkan Andre. Dari Hendra, ia membeli sabu-sabu sebanyak dua kali, masing-masing 2 kilogram dan 3 kilogram pada Februari 2026 dengan harga Rp380 juta per kilogram, lalu dijual kembali seharga Rp390 juta.
Selain itu, Andre juga membeli etomidate ukuran kecil sebanyak 500 buah pada Januari 2026 seharga Rp1,6 juta per buah dan menjualnya kepada INS alias Mami Mika seharga Rp1,8 juta per buah. Ia juga memperdagangkan happy five sebanyak 50 bungkus pada Desember 2025 dengan harga Rp1,8 juta dan dijual kembali seharga Rp2 juta per bungkus.
Dari Tomy, Andre memperoleh etomidate ukuran kecil sebanyak 250 buah pada Desember 2025 dengan harga Rp1,7 juta per buah, kemudian dijual kembali seharga Rp1,8 juta. Transaksi pembayaran dilakukan di kawasan White Rabbit PIK.
Selanjutnya, pada Januari 2026, ia kembali membeli 397 etomidate dengan harga serupa dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Pada Februari 2026, Andre juga membeli etomidate ukuran besar sebanyak 700 buah untuk dipasarkan kembali.
Untuk menghilangkan jejak, Andre sempat membuang telepon genggamnya di jalan tol dari Kuala Lumpur menuju Selangor setelah mengetahui dirinya masuk DPO.
“Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dan barang bukti,” ujar Eko.
Dari hasil analisis transaksi rekening Bank BCA miliknya, diketahui rekening tersebut digunakan sebagai penampungan dan perputaran dana hasil transaksi narkotika, termasuk untuk menyamarkan aliran dana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK