Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kian memanas. Di tengah pelimpahan perkara ke peradilan militer, korban justru menolak jalur tersebut dan memilih membawa kasus ini ke ranah hukum umum melalui Bareskrim Polri.
Langkah ini ditempuh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Rabu (8/4), dengan membuat laporan polisi tipe B yang disertai sejumlah bukti hasil investigasi. Pelaporan tersebut sekaligus menjadi respons atas pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta sehari sebelumnya.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan, penolakan terhadap peradilan militer merupakan sikap langsung dari korban yang telah disampaikan melalui surat resmi.
“Korban sudah menyampaikan secara langsung penolakannya terhadap forum peradilan militer,” ujar Dimas kepada awak media.
Menurutnya, meski pelimpahan ke Oditur Militer merupakan prosedur baku bagi prajurit TNI, mekanisme tersebut dinilai tidak tepat untuk kasus ini. Ia menekankan bahwa perkara penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum dengan korban dari kalangan sipil.
“Sejak awal kami menilai ini tindak pidana umum. Memang pelakunya militer, tetapi forum penyelesaian perkara tidak bisa hanya dilihat dari status pelaku. Harus dilihat juga siapa korbannya dan siapa yang paling dirugikan,” tegasnya.
TAUD, lanjut Dimas, tidak hanya melaporkan dugaan penganiayaan, tetapi juga memasukkan konstruksi pasal yang lebih berat, yakni percobaan pembunuhan berencana serta dugaan tindak pidana terorisme.
“Yang kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 terkait percobaan pembunuhan berencana, dan juga menyikapi pernyataan Presiden bahwa peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme,” jelasnya.
Ia memastikan, laporan tersebut dilengkapi berbagai bukti dan petunjuk yang diperoleh dari hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil. Meski belum dirinci ke publik, temuan tersebut disebut mengindikasikan adanya keterlibatan pihak sipil dalam kasus ini.
“Ada banyak bukti yang kami sertakan. Nanti akan kami sampaikan secara bertahap dalam proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara, empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, serta barang bukti kepada Oditur Militer II-07 Jakarta. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel di lingkungan TNI.
Namun, perbedaan jalur hukum antara peradilan militer dan peradilan umum kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, proses hukum telah berjalan di lingkungan militer. Di sisi lain, korban bersama koalisi masyarakat sipil menuntut transparansi dan keadilan melalui mekanisme peradilan umum.
Pelaporan ke Bareskrim Polri pun diharapkan membuka ruang penanganan perkara yang lebih independen, sekaligus menguji sejauh mana sistem hukum mampu menjamin keadilan bagi korban dalam kasus yang melibatkan aparat militer. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK