Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Duet Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dipastikan kembali memimpin Jawa Timur. Pasal-nya, gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang diajukan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK tadi malam. Dalam pertimbangannya, MK menganggap dalil yang diajukan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. Hakim MK Saldi Isra mengatakan, dalil terkait manipulasi suara gagal dibuktikan. Soal suara Khofifah yang stabil di 58 persen dalam Sirekap, tidak serta-merta diartikan sebagai manipulasi.
Kemudian, dalil banyaknya dokumen C.Hasil.KWK yang direvisi atau dicoret dan di-tipe-x, MK juga tidak menemukan indikasi manipulasi. Apalagi, saksi pemohon mayo-ritas menandatangani dokumen pengesahannya. ”Saksi pemohon tanda tangan sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa formulir C.Hasil KWK gubernur yang dibetulkan merupakan manipulasi,” imbuhnya.
Kemudian, dalil pemohon soal adanya indikasi pengurangan suara di Bangkalan juga dinilai tidak cukup kuat. Selanjutnya terkait dugaan politisasi bansos, MK juga menilai itu tidak cukup kuat. Pemohon tidak menjelaskan siapa yang terlibat dan dengan cara apa memengaruhinya.
Di luar itu, MK juga menganggap pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih suara dengan pemenang sebesar 26,3 persen atau melampaui batas maksimal selisih 0,5 persen untuk pilgub Jawa Timur yang memiliki jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa.
Menantu Jokowi Sah Gubernur Sumut
Ahmad Luthfi-Taj Yasin dipastikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng yang baru. Dalam putusan dismissal, MK mengabulkan pencabutan permohonan gugatan calon nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 berkesimpulan, penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Karena itu, Mahkamah mengabulkan pencabutan permohonan dimaksud. ”Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta, Selasa (4/2).
Kemudian, Bobby Nasution dan Surya juga resmi memenangi pilgub Sumatra Utara. Kepastian itu didapat seusai gugatan paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dalam perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 kandas. ”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam gugatannya, Edy-Hasan mempersoalkan pelaksanaan pilkada yang digelar di tengah banjir di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Hal itu berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih.
Namun, dari fakta persidangan, MK menilai KPU Provinsi Sumut telah melaksanakan kewenangannya secara proporsional. Dalam menghadapi banjir, KPU telah melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di titik terdampak. ”Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat disebabkan banyak faktor,” jelas hakim MK Guntur Hamzah.
Dalil Edy terkait pergantian Pj gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni untuk kepentingan pilgub juga dibantah. MK tidak menemukan fakta yang kuat terkait hal itu. Sebab, rotasi sudah bagian dari kewenangan Kementerian Dalam Negeri. MK juga menganggap Edy-Hasan tidak bisa membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam memenangkan Bobby-Surya. Dengan begitu, dalil permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, dari 183 perkara yang dibacakan kemarin, mayoritas kandas di tahap putusan sela. Hingga berita ini ditulis pukul 21.00 WIB, tercatat ada 13 perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam sidang pembuktian, para pihak diberi kesempatan untuk membawa saksi fakta dan saksi ahli. Tiga belas perkara itu, antara lain, sengketa pilgub Provinsi Bangka Belitung serta pilbup Bangka Barat, Pasaman, Lamandau, dan Gorontalo Utara. Lalu, ada pilwakot Palopo dan Sabang. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO