Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang catering dan cleaning service itu diduga melakukan pemotongan upah lembur pekerja secara sepihak.
Persoalan ini mencuat setelah para pekerja melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas. Pemotongan upah lembur disebut telah berlangsung selama dua bulan, yakni Februari hingga Maret 2026.
Perwakilan buruh PT GDSK, Rodi Ahmad, mengatakan perusahaan beralasan pemotongan dilakukan karena pekerja tidak melakukan check out pada sistem absensi online.
“Alasan perusahaan, pemotongan upah lembur karena pekerja tidak melakukan check out melalui aplikasi absensi online,” ujar Rodi di Aula Rapat DPMPTSP Kepulauan Anambas, Selasa (7/4).
Menurutnya, sistem tersebut diterapkan tanpa sosialisasi yang jelas, termasuk terkait sanksi. Akibatnya, banyak pekerja tidak mengetahui bahwa tidak melakukan check out setelah lembur berujung pada tidak dibayarkannya upah lembur.
“Jadi dianggap tidak bekerja, makanya upah lembur tidak dibayarkan. Tentu pekerja dirugikan dan ini melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain itu, pekerja juga mengeluhkan tidak adanya dukungan biaya dari perusahaan bagi karyawan yang mengikuti pelatihan. Padahal, sejumlah pekerja ditugaskan mengikuti training di Batam untuk meningkatkan kapasitas kerja.
Rodi menilai peningkatan kompetensi merupakan tanggung jawab perusahaan, termasuk dari sisi pembiayaan. “Makanya kami melapor ke Disnaker dan dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, suasana sempat memanas. Hal ini dipicu pernyataan pihak perusahaan yang dinilai menyinggung pekerja.
Salah seorang pekerja, Chairullah, mengaku tersinggung setelah disebut “memakan uang haram” oleh Asisten HRD PT GDSK, Banu Syafriadi.
“Padahal kami hanya menuntut hak. Saya datang ke Jakarta tidak dilayani, komunikasi juga tidak direspons, malah dibilang makan uang haram,” keluhnya.
Sementara itu, Banu Syafriadi saat ditemui awak media enggan memberikan penjelasan. Ia sempat meminta wartawan menunggu hasil kesepakatan dicetak, namun kemudian meninggalkan ruangan melalui pintu belakang.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Anambas, Muhammad Kasim, menyampaikan perusahaan akhirnya bersedia memenuhi tuntutan pekerja.
“Perusahaan bersedia membayar upah lembur berdasarkan perintah lembur dan paling lambat dibayarkan pada akhir April,” ujarnya.
Terkait biaya pelatihan, perusahaan juga menyatakan siap membantu pekerja yang mengalami kekurangan dana selama mengikuti training.
Pemerintah daerah, kata Kasim, akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut agar benar-benar dijalankan.
“Kami akan memastikan perusahaan menjalankan isi kesepakatan. Nanti akan kami pantau,” tegasnya.
Kasus ini mengingatkan kembali pada persoalan serupa yang pernah menimpa perusahaan tersebut pada 2024, terkait dugaan rekrutmen pekerja melalui calo disertai pungutan biaya.
Pemerintah daerah diharapkan bersikap tegas agar hak-hak pekerja terlindungi dan kasus serupa tidak terulang. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY