Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah pusat kembali memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kg bersubsidi atau gas melon setelah sebelumnya melarang penjualan di tingkat penge-cer sejak 1 Februari lalu. Perubahan aturan ini mulai berlaku Selasa (4/2). Namun, hingga kini, petunjuk teknis (juknis) resmi belum diterima oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengaku sudah mendapatkan informasi terkait kebijakan baru ini.
”Kami sudah mendengar soal aturan yang berubah dan pengecer diperbolehkan kembali berjualan gas melon,” ujarnya, kemarin.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat untuk memastikan mekanisme dan teknis penerapannya. Pasalnya, perubahan ini masih berupa pengumuman, belum berbentuk surat resmi.
”Kami masih menunggu juknisnya seperti apa,” tegas Gustian.
Menurut Gustian, masalah di Batam berbeda dari kota lain. Istilah pengecer yang diperbolehkan menjual gas melon seharusnya merujuk pada pengecer yang memiliki izin resmi, bukan pengecer ilegal seperti yang terjadi di Batam.
”Di Batam, yang ada bukan pengecer, tapi pengumpul,” tegasnya.
Menurutnya, praktik di Batam menunjukkan bahwa pengumpul gas bersubsidi ini mengumpulkan elpiji dari satu pangkalan ke pangkalan lain, lalu menjualnya dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
”Pengumpul ini menjual dengan harga sesuka mereka, dan itu sangat meresahkan masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK