Buka konten ini


PEMERINTAH menetapkan kenaikan harga tiket pesawat domestik berada di kisaran 9–13 persen imbas kenaikan avtur atau bahan bakar pesawat. Namun, di balik keputusan tersebut, beban biaya justru melonjak melalui jalur lain; kenaikan fuel surcharge hingga 38 persen yang pada akhirnya tetap dibayar penumpang.
Kebijakan ini muncul di tengah lonjakan harga avtur sejak awal April 2026 yang disebut mencapai sekitar 70 persen di sejumlah wilayah. Tekanan biaya itu membuat maskapai berada dalam posisi sulit, dan penumpang berpotensi menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan tarif.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau, pemerintah menjaga kenaikan di kisaran 9–13 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Namun, pada saat bersamaan, pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat. Sebelumnya, batas tersebut hanya 10 persen untuk jenis pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).
Dalam praktiknya, fuel surcharge merupakan biaya tambahan di luar tarif dasar tiket yang dikenakan maskapai untuk menutup lonjakan harga bahan bakar. Komponen ini kerap dijadikan “penyangga” agar tarif dasar tidak terlihat naik drastis. Namun, secara riil, biaya tersebut tetap menjadi bagian dari total harga tiket yang harus dibayar penumpang.
Artinya, meski tarif dasar diklaim dibatasi, ruang kenaikan tetap terbuka melalui komponen tambahan tersebut.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebut penyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan maskapai. “Kami menetapkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen,” katanya.
Sebagai penyeimbang, pemerintah menggelontorkan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi. Nilai subsidi mencapai Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun selama dua bulan masa kebijakan.
Selain itu, bea masuk suku cadang pesawat juga diturunkan menjadi 0 persen guna menekan biaya operasional maskapai. Pemerintah mengklaim langkah ini dapat mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun.
Meski demikian, tekanan di lapangan tetap terasa kuat. Harga avtur di Indonesia kini mencapai kisaran Rp23.551 per liter, melonjak signifikan dibanding bulan sebelumnya.
Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur melonjak dari Rp13.656 per liter menjadi Rp23.551 per liter atau naik lebih dari 70 persen hanya dalam waktu satu bulan. Lonjakan ini bukan hanya terjadi di dalam negeri. Secara global, harga bahan bakar pesawat juga meningkat. Di Thailand, harga avtur tercatat sekitar Rp29.518 per liter, sementara di Filipina mencapai Rp25.326 per liter, lebih tinggi dari Indonesia, tetapi sama-sama menunjukkan tren kenaikan tajam.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Bagus Handoko, membenarkan lonjakan tersebut. “Memang ada kenaikan harga avtur per 1 April. Rata-rata di angka sekitar 70 persen untuk skema B2B (business to business),” ujarnya.
Di sisi maskapai, sikap masih cenderung menunggu. Area Manager Lion Air Group wilayah Kepulauan Riau, Amar Fernando, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif tiket pesawat.
“Kami masih menunggu keputusan dari manajemen pusat. Kita lihat perkembangan ke depan,” katanya.
Meski demikian, ia mengisyaratkan arah kebijakan yang kemungkinan diambil. “Bukan harga tiketnya yang naik, tetapi bisa dari fuel surcharge,” ujarnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa beban biaya tidak hilang, namun hanya bergeser. Ketika harga avtur yang menyumbang hingga 40 persen biaya operasional melonjak tajam, ruang untuk menahan kenaikan tarif menjadi semakin sempit.
BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026
Berbeda dengan kenaikan harga avtur, Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir 2026, meski harga minyak dunia terus bergejolak akibat konflik global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan berbagai skenario harga minyak, termasuk jika menyentuh 100 dolar AS per barel.
“Kami siap tidak menaikkan sampai akhir tahun untuk BBM bersubsidi, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel sudah dihitung rata-rata,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).
Ia memastikan anggaran subsidi masih cukup untuk menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah mitigasi guna mengantisipasi tekanan dari lonjakan harga energi global.
“Jadi yang bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami sudah hitung anggarannya masih cukup,” katanya.
Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga memiliki cadangan dana dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai Rp420 triliun. Sebagian dana tersebut, sekitar Rp200 triliun, tersimpan di perbankan dan dapat digunakan sebagai bantalan fiskal.
Pemerintah juga mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), untuk menopang kebutuhan subsidi.
“Yang penting dananya ada, cushion kita masih ada. Kami juga dorong peningkatan pendapatan dari sektor komoditas,” jelasnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah tengah melakukan efisiensi belanja kementerian dan lembaga guna menjaga defisit APBN tetap terkendali. Setiap kenaikan harga minyak dunia sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah beban subsidi hingga Rp6,8 triliun.
Karena itu, pengendalian belanja dan optimalisasi pendapatan menjadi strategi utama agar defisit tetap berada di kisaran 2,92 persen tanpa harus mengandalkan cadangan anggaran secara penuh.
Sementara itu, pemerintah tidak memberikan jaminan terkait harga BBM nonsubsidi yang sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar.
Adapun, PNBP dari sektor ESDM dinilai menjadi penopang penting di tengah fluktuasi harga energi global.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, realisasi PNBP sektor ESDM sepanjang 2025 lalu mencapai Rp138,37 triliun atau melampaui target APBN sebesar Rp127,44 triliun. Capaian ini ditopang terutama oleh sektor mineral dan batu bara (minerba) yang mencatat realisasi hingga 104,38 persen dari target.
Selain itu, sektor panas bumi juga melampaui target dengan capaian 103,4 persen, sementara sektor lainnya melonjak signifikan hingga 311,05 persen. Kontribusi tersebut berasal dari berbagai sumber, seperti iuran badan usaha, Domestic Market Obligation (DMO), hingga denda dan layanan sektor ketenagalistrikan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan inovasi dalam pengelolaan sektor energi.
“Realisasinya Rp138,37 triliun, melampaui target. Ini kerja tim yang membutuhkan inovasi dan totalitas,” ujarnya, awal tahun lalu.
Meski demikian, PNBP dari sektor minyak dan gas bumi (migas) belum mencapai target akibat harga minyak dunia yang lebih rendah dari asumsi APBN. Sepanjang 2025, rata-rata harga minyak hanya berada di kisaran 68 dolar AS per barel, di bawah asumsi 82 dolar AS.
Kondisi tersebut membuat realisasi PNBP migas hanya mencapai Rp105,04 triliun atau sekitar 83 persen dari target Rp125 triliun. (***)
Reporter : JP GROUP – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK