Buka konten ini

BATAM (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meninjau sejumlah proyek strategis milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Senin (6/4). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut monitoring tahun sebelumnya, sekaligus memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, mengatakan proyek yang dikunjungi tergolong strategis karena memiliki nilai anggaran besar serta mendukung visi dan misi kepala daerah.
“Proyek strategis ini harus dilaksanakan dengan baik, tuntas, dan benar-benar berfungsi. Tidak hanya selesai dibangun, tetapi juga memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, peninjauan KPK di sejumlah titik di Batam diharapkan menjadi pemicu bagi proyek lain agar dikerjakan secara serius, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Salah satu lokasi yang ditinjau adalah gedung shelter Dinas Sosial di Sekupang. Bangunan tersebut sebelumnya telah selesai dibangun, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Kini, shelter tersebut mulai difungsikan untuk pembinaan penyandang masalah sosial.
“Ini yang kami pastikan. Jangan sampai bangunan sudah jadi, tetapi tidak dimanfaatkan.
Sekarang sudah mulai difungsikan, dan itu hal yang baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengingatkan bahwa proyek strategis daerah rentan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan pengalaman, terdapat tiga sektor yang paling rawan, yakni pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta perizinan.
Karena itu, KPK berkomitmen mengawal proyek-proyek tersebut secara intensif. KPK juga mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk turut melakukan pengawasan.
“Kami berharap penyimpangan yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Batam. Peran media juga penting dalam melakukan kontrol,” tegasnya.
Selain memastikan fungsi bangunan, KPK menyoroti pentingnya pemeliharaan fasilitas. Pemerintah daerah diminta tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga menyiapkan anggaran perawatan secara berkelanjutan.
“Jangan hanya baik di awal. Sarana dan prasarana harus dijaga. Jika ada kerusakan, segera diperbaiki. Jika dibiarkan, fungsinya akan menurun dan pelayanan masyarakat terganggu,” ujarnya.
Terkait kondisi fisik bangunan, Uding menjelaskan secara administratif proyek telah sesuai dengan dokumen perencanaan serta melalui proses serah terima yang ditandatangani pihak terkait, termasuk pengawas dan inspektorat.
Meski demikian, audit lebih rinci akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama untuk memastikan kesesuaian fisik di lapangan.
“Jika dalam perencanaan luasnya sekian, tetapi di lapangan berbeda, itu akan menjadi temuan dan ada konsekuensinya. Namun sejauh ini, secara dokumen sudah sesuai,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan KPK meninjau sejumlah lokasi. Diawali dari Sekupang untuk melihat revitalisasi shelter Dinas Sosial, kemudian ke Tanjunguncang meninjau prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Central Park Residence yang telah diserahkan pengembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menegaskan bahwa kehadiran KPK merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan, bukan semata-mata mencari kesalahan.
“Ini bukan hanya pengawasan, tetapi penguatan sistem. Kami ingin seluruh proses pembangunan di Batam berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga serah terima,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas proyek sejalan dengan integritas pelaksanaannya.
“Setiap proyek harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral kepada masyarakat,” katanya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : Ratna Irtatik