Buka konten ini

BATAM (BP) – BPJS Ketenagakerjaan mempercepat transformasi layanan digital sekaligus mendorong perlindungan pekerja sektor informal melalui pembaruan fitur Lapak Asik dan pemberian keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Mulai 1 April 2026 kemarin, layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dilengkapi sistem antrean online yang memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus menunggu lama di kantor cabang.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengatakan pembaruan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan kepastian waktu layanan bagi peserta.
“Peserta kini dapat memilih layanan melalui panggilan video atau datang langsung ke kantor cabang. Untuk layanan langsung, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran sehingga tidak perlu antre lama,” ujarnya, Senin (6/4).
Sistem berbasis jadwal tersebut memungkinkan peserta merencanakan kedatangan secara lebih pasti, sekaligus mengurangi kepadatan di kantor cabang. Selain klaim, Lapak Asik juga menyediakan layanan informasi, konsultasi, hingga pengaduan yang dapat diakses secara daring melalui telepon pintar.
Dengan konsep “daftar online, datang sesuai jadwal, selesai tepat waktu”, layanan ini diharapkan menghadirkan pengalaman yang lebih cepat, praktis, dan efisien.
Dalam praktiknya, peserta cukup mengakses laman Lapak Asik, mengisi data diri seperti nomor KPJ dan NIK, melengkapi informasi, serta mengunggah dokumen persyaratan. Setelah itu, peserta akan menerima barcode antrean dan notifikasi jadwal layanan melalui email atau nomor telepon.
Lapak Asik juga memungkinkan pencairan manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa tatap muka, sesuai ketentuan yang berlaku.
Iuran Pekerja Informal Dipangkas 50 Persen
Selain transformasi digital, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal. Insentif ini berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga daya beli pekerja.
“Kebijakan ini sejalan dengan agenda pembangunan SDM dan ekonomi inklusif melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Melalui skema tersebut, pekerja informal cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan selama April hingga Desember 2026, atau total Rp75.600 untuk sembilan bulan.
Meski iuran dipangkas, manfaat yang diterima peserta tetap utuh. Peserta tetap berhak atas santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Suci Rahmad menilai kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan partisipasi pekerja informal, khususnya di Batam.
“Kami mengajak pekerja sektor informal segera mendaftar karena manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya juga akan memperkuat sosialisasi ke komunitas pekerja, termasuk pelaku usaha mikro dan pekerja mandiri, agar program ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pendaftaran kini semakin mudah melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, maupun mitra pembayaran seperti ritel modern, perbankan, dan dompet digital.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap kesadaran pekerja meningkat. Perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang dan produktif karena memiliki jaring pengaman,” ujarnya.
Melalui berbagai inovasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan kepesertaan pekerja informal sebagai bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, sekaligus memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan sosial yang memadai di tengah dinamika ekonomi. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO