Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
Menurutnya, semangat utama dari RUU ini adalah memperkuat pemberantasan korupsi, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
“Jangan sampai aturan ini malah menjadi celah abuse of power oleh aparat,” tegasnya.
Sahroni menegaskan, DPR tidak ingin regulasi tersebut merugikan masyarakat atau bertentangan dengan prinsip dasar hukum. Ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijaga dan tidak disalahgunakan dalam proses hukum.
Ia menilai, ekspektasi publik terhadap Undang-Undang Perampasan Aset sangat tinggi.
Masyarakat berharap aturan ini mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, tanpa mengabaikan hak-hak individu.
Selain itu, ia menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi instrumen kuat untuk menelusuri dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi.
“Kita semua ingin aturan ini efektif menghantam pelaku korupsi,” ujarnya.
Meski begitu, Sahroni mengingatkan pembahasan RUU harus melibatkan banyak pihak, terutama kalangan ahli hukum. Hal ini penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil dalam implementasinya.
Ia berharap, melalui proses pembahasan yang matang, Undang-Undang Perampasan Aset benar-benar menjadi solusi dalam pemberantasan korupsi tanpa menimbulkan persoalan baru. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO