Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Subir, seorang nelayan di Kota Batam, divonis satu tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) akibat memperjualbelikan minyak tanah secara ilegal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Stuart Wattimena menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang digelar kemarin. Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa tindakan Subir tidak memiliki alasan yang dapat dijadikan pembenaran atau pemaaf, sehingga ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
”Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas hakim.
Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan Subir adalah tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait distri-busi migas. Namun, ia mendapat keringanan karena bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
”Setelah mempertimbangkan seluruh unsur pasal yang telah terpenuhi, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara,” ujar Suart Wattimena.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), M. Arfian, menerima putusan tersebut, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
”Diterima,” ujar JPU, yang kemudian disusul persetujuan dari terdakwa. Setelah itu, majelis hakim resmi menutup sidang.
Subir didakwa berdasarkan UU Migas karena menjual minyak tanah tanpa izin di Batam. Menurut aturan pemerintah, peredaran minyak tanah di Batam sudah dilarang, kecuali di daerah tertentu seperti Lingga. Oleh karena itu, kegiatan jual beli minyak tanah tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam persidangan, Subir mengaku beralih menjual minyak tanah karena kesulitan bertahan hidup sebagai nelayan kecil.
”Ikan makin sulit didapat. Nelayan pantai sekarang susah. Saya terpaksa jual minyak tanah untuk mencukupi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Minyak tanah tersebut ia dapat dari seseorang bernama Rido, warga Lingga. Subir pertama kali bertemu Rido di Jembatan 6 Barelang. Setelah berbincang, Rido menawarkan minyak tanah untuk dijual.
Subir membeli minyak tanah seharga Rp300 ribu per jeriken berisi 37 liter. Dalam sekali pengambilan, ia bisa membeli hingga 30 jeriken.
”Saya jual botolan, Rp18 ribu per liter. Kalau yang beli satu jeriken, harganya Rp330 ribu. Keuntungan saya sekitar Rp30 ribu per jeriken. Tapi kebanyakan beli botolan,” jelasnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK