Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi denda kepada PT SBI di Kota Batam. Perusahaan tersebut terbukti mempekerjakan 29 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi.
Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 26 dan 27 Maret lalu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan TKA bekerja tanpa mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Dari hasil sidak, terdapat 29 TKA yang bekerja tanpa RPTKA,” ujarnya, Minggu (5/4).
Ia menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dokumen RPTKA memuat informasi penting, seperti jabatan, jumlah tenaga kerja, serta jangka waktu penggunaan TKA. Dokumen ini juga menjadi dasar penerbitan izin kerja.
Berdasarkan pengakuan para pekerja, sebagian TKA baru saja datang, sementara lainnya telah bekerja selama satu hingga tiga bulan.
“Pengakuan mereka, ada yang baru datang dan ada yang sudah bekerja satu sampai tiga bulan,” kata John.
Atas pelanggaran tersebut, PT SBI dikenakan denda administratif sebesar Rp330 juta. Denda itu dituangkan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani pihak perusahaan dan diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA.
Saat ini, proses pembayaran denda masih berlangsung melalui rekening Kementerian Keuangan RI dan akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
John menambahkan, PT SBI merupakan subkontraktor dalam proyek pembangunan PLTU Pulau Setokok yang berada di kawasan industri Batamindo.
Disnakertrans Kepri mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya di Batam, agar tertib administrasi dalam mempekerjakan TKA, termasuk memastikan kepemilikan dokumen RPTKA.
“Jika ditemukan pelanggaran, TKA dapat dideportasi dan masuk daftar hitam untuk bekerja di Indonesia,” tegasnya.
Pengawasan Diperketat, Satgas TKA Dibentuk
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan terkait TKA yang bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap, terutama RPTKA.
Laporan tersebut berasal dari berbagai pihak. Sebagian besar menyoroti TKA yang diduga tidak memiliki keahlian khusus, namun tetap dipekerjakan di sektor industri.
“Memang banyak laporan terkait TKA yang bekerja tanpa RPTKA dan tidak memiliki keahlian khusus. Ini yang kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Disnakertrans Kepri melakukan pemeriksaan di kawasan KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 31 TKA yang bekerja secara ilegal tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Pengawasan juga dilakukan di kawasan industri Tanjung Sauh, Batam, dengan memeriksa perusahaan subkontraktor yang mempekerjakan TKA. Hasilnya, seluruh TKA di kawasan tersebut dinyatakan telah memenuhi kelengkapan administrasi.
“Di Tanjung Sauh tidak ditemukan TKA ilegal. Seluruh dokumennya sesuai aturan,” katanya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Disnakertrans Kepri membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengawasan TKA. Satgas ini akan menyasar seluruh kawasan industri di Batam dan wilayah Kepri lainnya.
“Satgas ini dibentuk untuk memastikan seluruh TKA yang bekerja di Kepri menggunakan dokumen resmi dan sesuai ketentuan,” tegas Diky. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK