Buka konten ini

KEBIJAKAN work from home (WFH) yang diterapkan pemerintah mendapat dukungan dari kalangan pengusaha di Batam, meski dinilai tidak akan berdampak luas karena dominasi sektor industri yang tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan pihaknya bersama para pelaku usaha siap menjalankan imbauan pemerintah terkait penerapan WFH bagi karyawan yang memungkinkan.
“Apindo beserta jajaran pengusaha siap menjalankan imbauan melaksanakan WFH bagi karyawan tertentu yang dianjurkan pemerintah. Kami mengimbau seluruh pengusaha di Batam dapat melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Minggu (5/4).
Menurut Rafki, kebijakan WFH merupakan langkah mitigasi pemerintah dalam menghadapi potensi dampak krisis global, seperti kenaikan biaya logistik, mahalnya ongkos transportasi, hingga potensi gangguan pasokan energi. Namun demikian, ia menilai implementasi WFH di Batam akan terbatas.
Hal ini disebabkan mayoritas tenaga kerja berada di sektor industri dan manufaktur yang tidak memungkinkan bekerja dari rumah.
“Untuk Batam, kemungkinan tidak banyak karyawan swasta yang bisa menjalankan WFH. Mayoritas tenaga kerja kita berada di sektor produksi yang memang membutuhkan kehadiran langsung,” jelasnya.
Selain industri, struktur ekonomi Batam juga ditopang sektor perdagangan, perhotelan, kuliner, dan konstruksi yang pada umumnya tetap memerlukan aktivitas langsung di lapangan. Sektor-sektor tersebut juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kebijakan WFH pemerintah.
Meski begitu, Rafki memastikan perusahaan anggota Apindo di Batam telah siap menyesuaikan pola kerja, baik melalui pengaturan shift, pembagian tugas, maupun penerapan sistem kerja fleksibel untuk posisi tertentu.
Dari sisi produktivitas, Apindo Batam optimistis kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan. WFH dinilai hanya mengubah metode kerja tanpa mengurangi tanggung jawab karyawan.
“Saya meyakini produktivitas tidak akan terganggu. Pengusaha dapat mengatur sistem kerja agar operasional tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Dilarang Pangkas Hak Karyawan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja.
Kepala Disnaker Kepri, Diki Wijaya, menyatakan bahwa WFH tidak mengubah status kerja karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, hanya lokasi kerja yang berpindah.
“Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk upah,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik pemotongan gaji dengan dalih WFH, termasuk penerapan sistem no work no pay, tidak dibenarkan. Selama pekerja menjalankan kewajibannya, perusahaan wajib membayarkan upah secara penuh beserta hak normatif lainnya.
Selain itu, hak cuti tahunan tetap berlaku seperti biasa. Disnaker Kepri juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar.
“Jika ada pemotongan upah atau kebijakan yang tidak sesuai, segera laporkan. Selama WFH, pekerja tetap dianggap bekerja,” tegasnya.
Pastikan WFH ASN Tak Ganggu Layanan
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memastikan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya setiap Jumat, tidak mengganggu pelayanan publik.
Kepala Kemenag Kota Batam, Budi Dermawan, mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan sesuai arahan Menteri Agama.
“WFH sudah kita laksanakan sesuai arahan. Namun, layanan tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan WFH dilakukan secara fleksibel di internal, dengan tetap menyiagakan petugas layanan di kantor. Berbagai layanan seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, hingga layanan keagamaan lainnya tetap tersedia bagi masyarakat.
Selain itu, Kemenag Batam juga mulai mengoptimalkan layanan berbasis digital guna mendukung efektivitas kerja ASN sekaligus memudahkan akses masyarakat.
Kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Pemerintah berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pemenuhan hak pekerja maupun kualitas pelayanan publik, sehingga produktivitas tetap terjaga di tengah perubahan pola kerja. (***)
Reporter : YULIANDRA, AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO