Buka konten ini

BATAM (BP) – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Syafruddin mengeluarkan ultimatum tegas terhadap pelaku pencurian fasilitas umum atau yang dikenal sebagai “rayap besi”, menyusul terungkapnya kasus pencurian box pengendali traffic light di Kota Batam.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4), Kapolda menegaskan seluruh jajarannya diminta bergerak cepat memberantas aksi kriminal tersebut hingga tuntas.
“Saya perintahkan seluruh jajaran, jangan sampai aksi seperti ini terjadi. Ini harus kita bersihkan,” tegasnya.
Ultimatum itu disampaikan setelah polisi mengungkap kasus pencurian box traffic light di Simpang Batuampar yang terjadi pada Minggu (29/3).
Aksi tersebut dinilai sangat merugikan karena berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, para pelaku berinisial JP, DC, dan S (yang kini berstatus DPO) berangkat dari kawasan Simpang Dam menggunakan becak motor menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, mereka merusak dan membongkar box pengendali traffic light.
“Box yang sudah dibongkar kemudian dijual ke gudang besi tua di kawasan SPBU Harbour Bay dengan harga Rp750 ribu,” ujar Anggoro.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di sejumlah titik lain di Batam. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Simpang KDA, Simpang Fly Over, Simpang Madani, serta sejumlah persimpangan lainnya.
Kapolda menegaskan, pencurian fasilitas umum bukan sekadar persoalan nilai ekonomi barang, melainkan memiliki dampak luas bagi masyarakat. Kerusakan traffic light, kata dia, dapat memicu kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Pimpinan BP Batam dan Pemko Batam sedang giat membangun. Ini harus kita jaga dan dukung, bukan malah dirusak oleh tindakan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para penadah yang membeli barang hasil curian. Menurutnya, praktik penadahan menjadi salah satu faktor utama maraknya pencurian fasilitas umum.
“Bagi siapa pun yang melakukan penadahan hasil curian fasilitas umum akan kami proses. Tidak ada kompromi. Tidak boleh ada yang terlibat jual beli, apalagi sebagai pelaku,” tegasnya.
Polda Kepri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku yang masih buron, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli besi tua yang diduga menjadi jalur distribusi hasil pencurian. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO