Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatra Utara, termasuk Kepala Kejari, Dante Rajagukguk dan tim jaksa penangan perkara, telah ditarik ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses yang dilakukan saat ini mencakup klarifikasi dan eksaminasi guna menilai profesionalitas penanganan perkara tersebut.
“Terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, serta para Kasubsi atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan nantinya akan dieksaminasi oleh internal,” ujar Anang, Minggu (5/4).
Ia mengungkapkan, para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan standar profesional.
“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Nantinya akan dilakukan klarifikasi untuk menilai apakah penanganan perkara sudah profesional atau belum. Kita tunggu hasilnya,” jelasnya.
Anang menegaskan, Kejagung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran etik maupun prosedur. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Kami membutuhkan waktu dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Jika terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul dalam proses hukum terhadap Amsal Christy Sitepu. Ia menilai polemik tersebut menjadi tanggung jawab moral institusinya.
“Tentu kami memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Kami menyampaikan permohonan maaf karena telah menimbulkan kegaduhan,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Harli menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan penyimpangan oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4). Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut sekaligus mematahkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK