Buka konten ini

NEW YORK (BP) – Drama hukum antara Blake Lively dan Justin Baldoni makin panas setelah hakim federal menolak sebagian besar gugatan terkait dugaan pelecehan seksual dalam produksi film It Ends With Us.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS, Lewis Liman, di Manhattan pada 2 April. Keputusan ini jadi babak terbaru dari proses hukum yang sudah berjalan lebih dari setahun dan menyita perhatian publik Hollywood.
Dalam putusannya, hakim menolak gugatan pelecehan seksual yang diajukan Lively terhadap Baldoni dan sejumlah pihak lain. Alasannya, gugatan diajukan berdasarkan hukum California, sementara dugaan kejadian berlangsung di luar yurisdiksi tersebut.
Meski begitu, bukan berarti kasusnya selesai total. Hakim Liman masih membuka jalan bagi Lively untuk melanjutkan beberapa gugatan lain, termasuk dugaan pembalasan (retaliation) terhadap rumah produksi Wayfarer Studios, serta perkara terkait kontrak dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelanggaran.
Sampai saat ini, pihak pengacara dari kedua belah pihak belum memberikan komentar resmi terkait putusan tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari gugatan yang diajukan Lively pada Desember 2024. Aktris berusia 38 tahun itu menuntut ganti rugi atas dugaan pelecehan seksual, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, hingga pelanggaran hukum hak sipil federal dan negara bagian.
Lively menuduh suasana kerja selama produksi film It Ends With Us sarat muatan seksual, dan menyebut ada upaya untuk membungkam dirinya serta pihak lain agar tidak membongkar kondisi tersebut ke publik.
Di sisi lain, Baldoni yang kini berusia 42 tahun membantah keras semua tuduhan itu. Ia mengklaim sudah merespons setiap keberatan Lively sejak awal, bahkan menilai dirinya berhak menggunakan jasa manajemen krisis setelah Lively melontarkan kritik secara terbuka.
Menariknya, kasus ini juga menyeret nama sejumlah figur publik papan atas seperti Taylor Swift, Gigi Hadid, dan Hugh Jackman. Mereka disebut-sebut memiliki informasi yang bisa memperkuat klaim Lively. (*)
Reporter : JP Group
Editor : GALIH ADI SAPUTRO