Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Pemerintah Kabupaten Karimun segera menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bergiliran mulai Jumat (10/4). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan pelaksanaan WFH akan dimulai serentak di seluruh daerah, termasuk Karimun.
“Untuk surat resmi dari Bupati Karimun, rencananya baru akan diterbitkan pada Senin (6/4),” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Di antaranya kepala desa, lurah, camat, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator eselon III, serta ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) layanan darurat dan kesiapsiagaan. Selain itu, ASN di sektor pendapatan daerah, pendidikan, perizinan, serta kependudukan dan pencatatan sipil juga tidak termasuk dalam skema WFH.
“Di luar ketentuan tersebut, ASN dapat menjalankan WFH secara bergiliran,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam satu OPD dengan 30 ASN, hanya sekitar 15 orang yang menjalankan WFH, sementara sisanya tetap bekerja di kantor. Pada pekan berikutnya, giliran akan ditukar.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, menyebut hingga saat ini belum ada perusahaan swasta yang melaporkan penerapan WFH.
“Sesuai surat edaran Menaker, tidak ada kewajiban bagi perusahaan swasta untuk menerapkan WFH. Namun jika diterapkan, tidak boleh ada pemotongan gaji,” tegasnya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY