Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Program dana bergulir yang dikelola Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) kian diminati pelaku usaha mikro, seiring kebijakan baru yang memberikan kemudahan agunan menggunakan BPKB kendaraan roda empat.
Hingga akhir Maret 2026, penyaluran dana bergulir tercatat mencapai Rp750 juta yang telah dimanfaatkan oleh tujuh pelaku usaha mikro di Kota Batam. Selain itu, dua pelaku usaha lainnya masih dalam proses verifikasi dengan total pengajuan sebesar Rp185 juta.
Kepala Dinas KUKM Kota Batam, Salim, mengatakan tren permohonan pinjaman mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini dipicu kebijakan relaksasi agunan yang memberi alternatif selain sertifikat rumah atau tanah.
“Awal tahun ini sudah mulai ramai masyarakat yang memanfaatkan dana bergulir. Dengan adanya kemudahan agunan, kami melihat minat pelaku usaha meningkat dan ini berpotensi mendorong realisasi pinjaman lebih besar sepanjang 2026,” ujarnya, Selasa (1/4).
Menurut dia, kebijakan penggunaan BPKB mobil sebagai jaminan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang sebelumnya kesulitan mengakses pembiayaan karena tidak memiliki aset berupa tanah atau rumah. Meski demikian, Pemko Batam tetap memberlakukan batasan usia kendaraan maksimal lima tahun.
“Kami mempertimbangkan penyusutan nilai kendaraan yang cukup cepat, sehingga dibatasi hanya untuk mobil keluaran lima tahun terakhir,” jelasnya.
Dari sisi mekanisme, pengikatan jaminan disesuaikan dengan jenis agunan. Untuk sertifikat tanah atau rumah dilakukan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam. Sementara itu, jaminan BPKB mobil menggunakan akta jaminan fidusia yang didaftarkan ke Kementerian Hukum.
Dengan kebijakan tersebut, pelaku usaha kini memiliki dua opsi jaminan yang lebih fleksibel, sehingga akses terhadap pembiayaan semakin terbuka.
Adapun sektor usaha yang memanfaatkan dana bergulir cukup beragam, mulai dari usaha makanan dan minuman, sembako, hingga produk kesehatan. Pemko Batam memberikan plafon pinjaman hingga Rp150 juta dengan bunga tetap sebesar 4 persen per tahun dan tenor maksimal lima tahun.
“Bunga ini relatif ringan dibandingkan pinjaman konvensional. Harapannya pelaku usaha bisa berkembang tanpa terbebani cicilan yang tinggi,” tambah Salim.
Selain kemudahan akses, Pemko Batam juga memperkuat sistem pendampingan guna menekan risiko kredit macet. Dinas KUKM secara rutin memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada penerima pinjaman, terutama dalam pengelolaan usaha dan keuangan.
Program dana bergulir ini diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi mikro di Kota Batam sekaligus memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.
“Dengan dukungan pembiayaan yang mudah dan terjangkau, kami optimistis sektor usaha mikro di Batam bisa tumbuh lebih kuat sepanjang 2026,” tutupnya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO