Buka konten ini
UNIT Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jasa penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang merugikan 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp112,1 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial S.P pada Jumat (27/3) malam. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diajukan korban berinisial HSW dan RH. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan dari para korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran diketahui pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” ujarnya.
Aksi penipuan tersebut bermula pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau Blok D4 No. 11, Sekupang, dan berlanjut pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB di Kantor Camat Sekupang.
Menurut Riyanto, pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 untuk kebutuhan THR Lebaran. Korban yang tertarik kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang dipesan ke rekening yang telah ditentukan pelaku.
“Pelaku menjanjikan uang pecahan baru akan diserahkan pada 16 Maret 2026. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan nomor teleponnya tidak lagi bisa dihubungi,” jelasnya.
Dari hasil pendataan, terdapat 13 korban yang terdiri atas perorangan maupun pelaku usaha. Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp112,1 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di salah satu kamar Hotel Baloi View. Pelaku kemudian diamankan pada Jumat (27/3) sekitar pukul 20.30 WIB tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan untuk meyakinkan korban,” ujar Riyanto.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penukaran uang yang tidak resmi, terutama menjelang Hari Raya.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran penukaran uang melalui media sosial atau perantara yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” tutupnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO