Buka konten ini

PRAKTIK penipuan berkedok penukaran uang baru kembali memakan korban menjelang Lebaran. Sebanyak 15 orang dilaporkan tertipu dengan total kerugian mencapai Rp108 juta.
Pelaku berinisial SP, 45, seorang karyawan BUMN di Kimia Farma, menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp2 ribu hingga Rp20 ribu tanpa komisi. Tawaran tersebut menarik minat banyak korban, terutama sesama rekan kerja. Dari total korban, 13 orang merupakan karyawan internal, sedangkan dua lainnya berasal dari masyarakat umum.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan janji akan ditukar menjadi uang baru pecahan kecil. Pada awalnya, pelaku sempat menjalankan transaksi dengan lancar untuk meyakinkan korban, sehingga tingkat kepercayaan meningkat dan nilai transaksi pun semakin besar.
Salah satu korban, Linda, mengaku sempat berhasil melakukan penukaran sebesar Rp50 juta dan uang tersebut bahkan diantar langsung ke rumahnya. Namun, pada transaksi berikutnya, ia mengalami kerugian.
“Katanya biar capai target daripada balik lagi ke BI. Setelah itu dia nawar lagi, Sabtu sebelum Lebaran saya transfer Rp22 juta, tapi balik cuma Rp4 juta. Kerugian saya Rp18 juta, itu pun uang teman-teman kerja saya,” ungkapnya.
Ia mengaku percaya karena mendapat rekomendasi dari kerabat yang juga bekerja di Kimia Farma.
Korban lainnya, Febi, yang juga rekan kerja pelaku, mengalami kerugian hingga Rp17 juta. Ia tidak menaruh curiga karena pelaku dikenal sebagai sesama karyawan dan menawarkan layanan tanpa keuntungan pribadi, sehingga terkesan membantu.
Aksi penipuan ini mulai terendus saat pelaku sulit dihubungi sejak 18 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada 27 Maret di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja. Pelaku diketahui berdomisili di Perumahan Taman Sari, Tiban.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hipal Tua Sirait, didampingi Kanit Reskrim Ipda Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku mengaku uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk membayar utang pribadi.
“Pelaku menjanjikan penukaran uang baru tanpa mengambil keuntungan, namun kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Sementara itu, suasana di Polsek Sekupang pada Senin (30/3) tampak ramai didatangi para korban. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan pelaku sekaligus memperoleh kejelasan terkait pengembalian uang yang telah mereka transfer. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO