Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang berkeadilan dalam perkara dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Amsal melalui video konferensi, Senin (30/3).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, pekerjaan di sektor industri kreatif, khususnya videografi, memiliki karakteristik berbeda karena tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, penilaian terhadap dugaan markup tidak dapat disamakan dengan sektor lain.
“Kerja kreatif seperti ide konsep, proses editing, pemotongan video, hingga pengisian suara merupakan bagian dari proses yang tidak bisa secara sepihak dinilai nol rupiah,” tegasnya.
Komisi III juga menilai bahwa tujuan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara secara optimal. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara disebut sekitar Rp202 juta.
“Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Komisi III mengingatkan agar putusan pengadilan tidak berdampak negatif terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia. Majelis hakim diminta menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sebelum menjatuhkan putusan.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengajukan permohonan agar terdakwa diberikan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung, dengan DPR sebagai penjamin.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK