Buka konten ini

BATAM (BP) – Posko pengaduan yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mulai dimanfaatkan pekerja sebagai wadah menyampaikan keluhan, dengan puluhan laporan masuk sejak awal dibuka.
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mencatat setidaknya 30 pengaduan diterima dalam periode 6 hingga 17 Maret. Laporan yang masuk tidak hanya terkait sengketa, tetapi juga konsultasi mengenai hak-hak ketenagakerjaan.
“Tidak semua laporan berkaitan dengan sengketa dan soal THR. Banyak pekerja datang untuk berkonsultasi soal hak-haknya,” ujar Yudi, Sabtu (28/3).
Variasi laporan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata berupa konflik terbuka antara pekerja dan perusahaan. Di sisi lain, minimnya pemahaman pekerja terhadap hak normatif, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), masih menjadi perhatian.
Meski demikian, Disnaker Batam memastikan setiap aduan, khususnya yang berkaitan dengan THR, ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Laporan tersebut tidak berhenti di tingkat kota, melainkan diteruskan ke pihak berwenang di tingkat provinsi.
“Seluruh aduan terkait THR kami data dan sampaikan ke Pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, pelimpahan tersebut dilakukan karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi. Tim pengawas memiliki otoritas untuk melakukan inspeksi langsung ke perusahaan hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
“Tim pengawas memiliki kewenangan untuk turun langsung ke perusahaan, melakukan pemeriksaan, hingga memberikan sanksi administratif bagi pelanggar,” pungkasnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO