Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Konflik internal masih membayangi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa kepengurusan. Terpilihnya Mardiono sebagai ketua umum menuai penolakan dari sejumlah kelompok di internal partai.
Menurut Firdaus, dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, penyelesaian sengketa partai politik sudah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Konflik di PPP semestinya diselesaikan melalui jalur resmi internal partai.
“Setiap partai politik wajib memiliki Mahkamah Partai atau lembaga internal sejenis yang berfungsi menyelesaikan perselisihan,” kata Firdaus, usai Seminar Nasional bertajuk Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3).
Firdaus menambahkan, keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut tidak bisa lagi diajukan ke pengadilan.
Ia menekankan, hanya pihak dengan legal standing yang berhak mengajukan sengketa.
“Yang bisa menggugat adalah minimal dua pertiga peserta forum pengambilan keputusan tertinggi partai. Tidak bisa semata-mata karena ketidaksetujuan pribadi,” ujar Firdaus.
Terdapat dua tahapan penting dalam penyelesaian sengketa. Pertama, memastikan partai memiliki mekanisme internal yang dijalankan dengan benar sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Jika mekanisme internal telah dipenuhi dan menghasilkan keputusan, maka gugatan ke pengadilan menjadi tidak perlu dan tidak sah.
“Putusan internal partai bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ada upaya hukum lanjutan ke pengadilan,” ungkap Firdaus. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO