Buka konten ini

Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung
PEMERINTAH telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur penundaan akses media sosial (medos) bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi. Aturan itu merupakan turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan tersebut muncul dari kekhawatiran yang makin besar terhadap dampak media sosial bagi perkembangan anak. Ruang digital memang memberikan banyak peluang, tetapi juga menyimpan berbagai risiko. Perundungan siber, paparan konten kekerasan, misinformasi, hingga kecanduan gawai menjadi persoalan yang sering terjadi. Dalam situasi seperti itu, pembatasan usia dipandang sebagai langkah protektif yang harus diapresiasi guna melindungi anak.
Namun, apakah pembatasan usia itu benar-benar menjadi solusi?
Upaya Melindungi
Dari perspektif pendidikan, penetapan batas usia 16 tahun dapat dipahami sebagai upaya melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak. Pada rentang usia tersebut, sebagian besar anak masih berada pada tahap perkembangan kognitif dan emosional yang belum sepenuhnya matang. Kemampuan anak untuk memilah informasi secara kritis, memahami konteks komunikasi digital, serta mengendalikan emosi dalam ruang digital belum berkembang optimal.
Dalam situasi itu, media sosial dapat menjadi ruang yang berisiko. Algoritma platform digital dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Bagi anak, mekanisme tersebut bisa memicu ketergantungan yang berdampak pada konsentrasi belajar, kualitas tidur, hingga hubungan sosial di dunia nyata. Tidak sedikit pula kasus perundungan siber yang meninggalkan dampak psikologis serius bagi anak.
Karena itu, pembatasan usia dapat berfungsi sebagai pagar awal. Dengan menunda akses penuh terhadap media sosial, anak memiliki ruang lebih luas untuk berkembang dalam lingkungan sosial seperti di keluarga, sekolah, maupun komunitas. Interaksi langsung, kegiatan belajar yang fokus, serta pembentukan karakter dapat berlangsung tanpa distraksi digital yang berlebihan.
Kebijakan tersebut juga berpotensi mendorong keluarga dan sekolah untuk mengambil peran lebih aktif dalam mendampingi anak memahami dunia digital. Sebelum memasuki ruang media sosial secara penuh, anak dapat dibekali literasi digital, etika berkomunikasi di ruang publik, serta kesadaran tentang risiko dunia maya. Namun, perlindungan semacam itu hanya akan efektif jika dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan sekadar larangan administratif.
Tantangan
Realitas di sekolah menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi bagian dari ekosistem belajar. Banyak guru memanfaatkannya sebagai sarana berbagi materi, berdiskusi, hingga membangun komunitas belajar. Bagi siswa, platform digital sering kali menjadi pintu untuk menemukan referensi baru, mengikuti diskusi publik, dan mengekspresikan gagasan.
Di sisi lain, studi UNICEF (2023) yang berjudul Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Orang Tua dan Anak-Anak di Indonesia menunjukkan bahwa 89 persen anak di Indonesia menggunakan internet setiap hari dan menghabiskan rata-rata 5,4 jam sehari untuk beraktivitas secara daring. Artinya, anak saat ini tumbuh dalam lingkungan digital yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, pembatasan usia yang terlalu kaku berpotensi menimbulkan dilema dan persoalan baru.
Salah satu risiko yang sering muncul adalah fenomena penggunaan teknologi secara sembunyi-sembunyi. Larangan yang tidak disertai edukasi justru mendorong anak mencari celah untuk mengakses teknologi secara diam-diam. Mereka bisa menggunakan akun milik orang lain, memalsukan usia, atau mengakses platform melalui perangkat yang tidak diawasi.
Untuk itu, kesiapan menghadapi era digital tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa cepat anak memasuki media sosial, tetapi bagaimana mereka dibimbing dalam memanfaatkannya. Literasi digital, yakni kemampuan memahami informasi, berpikir kritis, serta beretika dalam berkomunikasi, menjadi kompetensi kunci yang harus dikembangkan sejak dini.
Dalam kerangka ini, kebijakan pembatasan usia seharusnya tidak berdiri sendiri. Ia perlu dipadukan dengan penguatan pendidikan literasi digital di sekolah, pengembangan kurikulum yang mengenalkan etika bermedia, serta keterlibatan orang tua dalam pendampingan penggunaan internet di rumah.
Sekolah memiliki peran penting untuk memperkenalkan konsep jejak digital, bahaya misinformasi, hingga cara berinteraksi secara sehat dan bijak di ruang digital. Sementara itu, keluarga perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak mengenai pengalaman mereka di dunia digital. Pendampingan tidak hanya berupa pembatasan waktu penggunaan gawai, tetapi juga dialog tentang apa yang mereka lihat, baca, serta rasakan di ruang digital.
Pemerintah juga tidak bisa bekerja sendiri. Platform teknologi harus didorong untuk menyediakan fitur perlindungan anak yang lebih kuat. Misalnya, verifikasi usia yang lebih akurat, kontrol orang tua, serta penyaringan konten yang lebih efektif.
Jika pembatasan usia dipahami sebagai bagian dari strategi pendidikan yang lebih luas, yakni melibatkan negara, sekolah, keluarga, dan platform teknologi, kebijakan itu berpotensi menjadi langkah perlindungan yang bermakna. Namun, jika hanya berhenti pada larangan administratif tanpa pendidikan literasi digital, pembatasan tersebut bisa saja berubah menjadi ilusi perlindungan semata. (*)