Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Seorang pria berinisial SSM, 34, di kawasan Sagulung, Batam, diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang disebut berlangsung berulang kali sejak Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi fisiknya kepada sang ibu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kekerasan terhadap korban.
“Dari laporan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan ditemukan adanya indikasi kekerasan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, mengecam keras perbuatan tersebut dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Pelaku harus diproses hukum maksimal. Seorang ayah seharusnya melindungi, bukan justru melakukan perbuatan seperti ini,” tegasnya.
Ia menilai hukuman maksimal penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
Selain itu, Erry juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban. Menurutnya, korban berpotensi mengalami trauma berat karena pelaku merupakan orang terdekat. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO