Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan enam awak kapal tanker MT Sea Dragon memasuki babak baru di tingkat banding, setelah jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa mengajukan banding karena menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang diajukan sebelumnya. Sementara itu, tim pembela tengah menyiapkan kontra memori banding dengan mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.
Penasihat hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm, Capt. Benhauser Manik, yang mewakili tiga terdakwa yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, mengatakan pihaknya telah menyusun jawaban atas memori banding jaksa.
“Kami sedang menyiapkan kontra memori banding. Kami juga akan menghadirkan ahli tambahan, termasuk pelaut dan nahkoda senior, agar perkara ini bisa dilihat lebih cermat dan objektif,” ujarnya, Kamis (26/3).
Menurutnya, kehadiran ahli pelayaran penting untuk menjelaskan aspek teknis terkait peran dan tanggung jawab awak kapal, yang dinilai belum tergali secara utuh dalam persidangan sebelumnya. Saat ini, tim hukum tengah menyeleksi sejumlah kandidat ahli yang kompeten.
Langkah tersebut diambil menyusul sikap jaksa yang tetap mempertahankan tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa.
“Semua tetap dituntut mati. Kami akan terus mengumpulkan bahan agar fakta peristiwa ini diuji secara objektif,” katanya.
Dalam memori banding, tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dinilai belum menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, terutama dalam mengaitkan fakta dengan unsur pidana yang didakwakan.
Salah satu poin krusial adalah penerapan unsur “pemufakatan jahat” dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut tim pembela, konstruksi tersebut tidak didukung alat bukti yang sah.
Mereka menilai tidak terdapat bukti adanya kesepakatan atau persekongkolan di antara para terdakwa untuk melakukan tindak pidana narkotika. Dalam persidangan, disebutkan bahwa kendali operasional kapal dan arus informasi berada pada pihak lain, yakni buronan bernama Jacky Tan bersama terdakwa Weerapat Phongwan.
Hal ini menjadi dasar bagi tim pembela untuk menilai klien mereka tidak memiliki posisi dominan dalam perkara tersebut. Selain itu, putusan tingkat pertama juga dinilai belum mempertimbangkan secara proporsional peran masing-masing terdakwa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO