Buka konten ini
Pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada 10 anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Selain menyalahgunakan barang bukti, dalam persidangan terungkap bahwa para polisi ini juga berperan sebagai bandar.
Menurut Poengky, tindakan polisi Satres Narkoba Polresta Barelang yang menjemput 44 kilogram sabu ke perbatasan Malaysia sangat fatal.
”Harus dijatuhi hukuman berat. Penjara seumur hidup, dan miskinkan dengan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujarnya.
Poengky menegaskan bahwa para personel ini layak disebut bandar karena mereka menga-tur skenario dan mengambil keuntungan dari penjualan sabu.
”Saya menyesalkan tindakan para terdakwa yang tega bermain drama berbahaya demi keuntungan pribadi,” kata mantan Komisioner Kompolnas itu.
Ia menambahkan, persidangan ini merupakan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan narkotika internasional.
”Dari sidang ini dapat ditemukan fakta-fakta mengenai pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba di Batam yang berkolaborasi dengan jaringan narkoba Malaysia,” ungkapnya.
Poengky berharap majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
”Mereka yang terlibat jaringan narkoba harus diproses pidana dan dijatuhi hukuman berat. Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum,” tutupnya.
Pada Kamis (30/1), sidang yang menyeret 10 anggota polisi Polda Kepri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Selain itu, ada dua warga sipil yang turut diadili dalam perkara yang sama, salah satunya adalah mantan anggota polisi. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa polisi tidak hanya menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu, tetapi juga menjemput 44 kilogram sabu hingga ke perbatasan Malaysia. Mereka membayar upah tekong sebesar Rp20 juta dan upah informan sebesar Rp20 juta per kilogram.
Persidangan yang dipimpin hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu, dibagi dalam dua kloter meskipun ke-12 terdakwa didakwa dengan surat dakwaan terpisah.
Ke-12 terdakwa adalah Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Wan Rahmad, dan Aziz Martua Siregar.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, lima jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan secara bergantian, sementara para terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG