Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Banyak pekerja masih mempertanyakan apakah pekerja kontrak maupun harian lepas juga berhak menerima THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri), Diki Wijaya, menegaskan bahwa THR merupakan hak seluruh pekerja, baik yang berstatus PKWT maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“THR adalah hak semua pekerja, baik yang statusnya PKWT maupun PKWTT,” kata Diki kepada Batam Pos, Minggu (15/3).
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar pekerja berhak menerima THR, salah satunya terkait masa kerja minimal.
Menurutnya, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tempat mereka bekerja.
Jika masa kerja pekerja telah mencapai satu tahun atau lebih, maka THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
“Jika masa kerja satu tahun atau lebih, maka THR yang diterima satu bulan gaji. Jika masa kerja belum genap satu tahun, THR akan dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja,” jelasnya.
Diki juga menjelaskan mengenai pekerja kontrak yang masa kerjanya diperpanjang menjelang Lebaran. Dalam kondisi tersebut, perhitungan masa kerja bergantung pada ada atau tidaknya jeda antara kontrak lama dengan kontrak yang baru.
Apabila tidak terdapat jeda waktu antara kontrak pertama dan kontrak berikutnya, maka masa kerja tetap dihitung sejak kontrak pertama dimulai. Namun jika terdapat jeda waktu antara kedua kontrak tersebut, maka masa kerja dihitung kembali dari awal sejak kontrak terbaru dimulai.
“Jika ada jeda waktu, maka masa kerja dihitung dari kontrak terbaru. Jadi jangan lupa cek kembali kontrak kerja agar Lebaran nanti lebih tenang dan berkah,” pesannya.
Selain pekerja tetap dan kontrak, pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan THR.
Diki menjelaskan bahwa pekerja harian lepas juga berpeluang menerima THR dengan syarat tertentu. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Berdasarkan aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki perjanjian kerja PKWT atau PKWTT,” katanya.
Dengan demikian, pekerja harian lepas masih dapat menerima THR selama mereka memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Artinya pekerja harian lepas bisa mendapatkan THR selama masih terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan. Namun jika tidak ada perjanjian kerja, maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan THR,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja sebagaimana mestinya, para pekerja diminta tidak ragu melaporkan hal tersebut kepada pemerintah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menyediakan posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk menyampaikan keluhan.
“Jika THR tidak dibayar sesuai aturan, pekerja bisa melapor ke posko pengaduan yang sudah disediakan pemerintah,” kata Diki. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO