Buka konten ini

NONGSA (BP) – Aparat kepolisian membongkar praktik percaloan tiket kapal yang merugikan calon penumpang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang. Dua di antaranya diketahui merupakan oknum pegawai ASDP.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Satgas Ops Ketupat Seligi di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya praktik penipuan penjualan tiket kapal melalui calo kepada calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan mudik.
“Dalam penyelidikan tersebut benar telah terjadi tindak pidana penipuan penjualan tiket melalui calo. Korban yang berhasil didata ada dua orang dengan total kerugian mencapai Rp900 ribu,” ujar Nona Pricillia.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY, AM, dan RY. Dalam menjalankan aksinya, RY bertugas mencari calon penumpang atau korban di area pelabuhan. Sementara dua tersangka lainnya merupakan oknum karyawan yang memiliki akses di lingkungan ASDP.
Dua korban yang menjadi sasaran penipuan yakni TR, seorang pekerja swasta, dan SW, ibu rumah tangga. Keduanya berencana melakukan perjalanan dari Batam menuju Kuala Tungkal, Jambi, menggunakan kapal dari Pelabuhan Punggur.
Menurut Nona, para pelaku memanfaatkan momen meningkatnya aktivitas masyarakat yang hendak mudik Lebaran. Mereka menawarkan tiket kepada calon penumpang dengan alasan tiket resmi yang tersedia secara daring telah habis.
“Mereka memanfaatkan momen masyarakat yang hendak mudik dengan menawarkan tiket yang jika dilihat secara online sudah penuh,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan para pelaku menjual tiket dengan harga jauh di atas harga resmi.
“Tiket sebenarnya hanya sekitar Rp150 ribu. Namun oleh pelaku dijual kepada korban dengan harga sekitar Rp450 ribu hingga hampir Rp500 ribu,” jelas Debby.
Korban kemudian diminta menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan alasan untuk dibuatkan tiket. Namun hingga korban naik ke atas kapal, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan oleh para pelaku.
Menurut Debby, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga menelusuri apakah praktik serupa telah berlangsung sebelumnya di kawasan pelabuhan tersebut.
“Ini masih kami dalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana penipuan dan terancam proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar membeli tiket kapal melalui jalur resmi untuk menghindari praktik percaloan yang merugikan penumpang.
“Kami mengimbau masyarakat agar membeli tiket melalui jalur resmi guna menghindari praktik percaloan yang merugikan penumpang,” pungkasnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO