Buka konten ini

Ketua PKB Batam (2023-2026) Airlangga
DIAM-DIAM, Perkumpulan Kawan Lama, atau Kalam, ada menyimpan rasa gelisah dan khawatir tentang masa depan Kota Batam. Kegelisahan itu muncul karena hingga saat ini masih ada permasalahan yang belum tuntas (outstanding) diputuskan oleh pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia.
Permasalahan yang belum tuntas tersebut salah satunya adalah perlakuan status lahan Hak Guna Bangunan (HGB) rumah tinggal atau rumah hunian warga Batam.
Di Kota Batam dengan penduduk 1,3 juta hingga kini status lahan permukiman warga menggunakan pola membayar Uang Wajib Tahunan (UWT). Sebelumnya disebut UWTO, karena lembaga kawasan masih disebut otorita.
Lamanya UWT selama 70 tahun (30 tahun tahap awal, 20 tahun tahap kedua dan 20 tahun tahap ketiga) dibayar kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Besarnya UWT bergantung luas lahan dan letak lahan. Ada lahan premium, ada lahan yang dianggap tidak premium secara bisnis. Di sisi lain, warga Batam juga harus bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) setiap tahun yang dipungut oleh Pemerintah Kota Batam.
Ismeth Abdullah, sebagai Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, dalam acara buka bersama Kalam, Sabtu, 14 Maret 2026 di De-Patros, Harbourbay, Batam, menceritakan kegelisahan warga Batam.
Ketika melakukan reses, Ismeth menerima kegelisahan warga Batam yang sudah berumur 65 tahun. Orangtua pensiunan ini diharuskan membayar UWT rumah tempat tinggalnya untuk tahap kedua (20 tahun) setelah sebelumnya membayar UWT 30 tahun pertama.
“Bagaimana saya akan membayar UWT sedangkan pendapatan saya sudah tak memungkinkan lagi. Apakah nanti anak cucu saya sanggup bayar,” kisah Ismeth mantan Ketua OB (BP Batam) periode 1998-2004, mengutip pernyataan orang tua tersebut.
Ismeth khawatir, bila persoalan UWT ini tidak tuntas, akan banyak anak cucu keturunan warga Batam suatu ketika tidak lagi memiliki rumah tinggal karena tidak sanggup bayar UWT.
Pernyataan Ismeth yang juga mantan Gubernur Kepri (2010-2014) merespon pernyataan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo (2014-2019) saat memberi sambutan, yang meminta Kalam membuat diskusi tentang masa depan Batam.
Soerya mengatakan, Kalam yang didirikan oleh berbagai kalangan lintas etnis suku bangsa dan agama, dimaksudkan sebagai penyeimbang dalam memberi kontribusi positif bagi pembangunan Batam.
“Masa depan Batam harus dipastikan arah dan tujuannya ke depan. Kalam saya minta untuk mendiskusikannya,” kata Soerya yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri itu.
Melihat perjalanan Batam, dari dulu dan kini, perlu ada kajian dan urun rembuk berdiskusi yang dilakukan terus menerus oleh warga sebagai bentuk partisipasi publik. Permintaan Soerya Respationo agar Kalam menggagas diskusi publik memperbincangkan masa depan Batam, patut direspon positif.
Sejarah membuktikan, bahwa Batam dari waktu ke waktu terus melakukan pembenahan dengan berbagai perubahan. Pembentukan Batam melalui Keppres Nomor 41 Tahin 1973 tentang Pembentukan Daerah Pengembangan Otorita Batam menjadi tonggak dimulainya pembangunan Batam.
Pembangunan Batam dimulai dari status hak pengelolaan lahan (HPL) yang semula kawasan berikat, bonded zone atau bonded warehouse, lalu berubah menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam atau disebut free trade zone (FTZ).
Sementara Pemerintah Kota Batam sebagai daerah otonom dimulai pada tahun 1999 dengan pembentukan Kota Batam melalui UU Nomor 53 Tahun 1999. Dalam pasal 21 ayat 1 sampai 4 UU 53/1999 ini diatur bahwa Badan Ototita Batam (BOB) diikutsertakan dalam pembangunan Batam.
Kemudian, pemerintah diminta untuk menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hubungan kerja antara Pemkot Batam dan BOB dalam waktu 12 bulan. Hanya saja, aturan PP tersebut hingga kini belum pernah diterbitkan pemerintah.
Padahal, persoalan Batam yang kerap kali muncul adalah tentang dualisme kepemimpinan. Dua mesin, dua nakhoda. Satu sisi ada Pemkot Batam, di sisi lain ada BOB atau BP Kawasan Batam. Tarik menarik kewenangan antara Pemkot dan BP Batam ini sering memunculkan ketidakpastian hukum di mata investor.
Mengakhiri polemik dualisme ini, akhirnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Waktu itu, SK Dewan Kawasan Batam Nomor 1 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 menetapkan Walikota Batam Muhammad Rudi sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam.
Kemudian, pemerintah merubah kembali dengan menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menunjuk Walikota Batam Amsakar Achmad sebagai Ex Officio Kepala BP Batam. Bahkan, Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra juga ditunjuk sebagai Ex Officio Wakil Kepala BP Batam oleh Ketua Dewan Kawasan BP Batam, dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rencana Kalam membentuk forum diskusi (FGD) yang menunjuk Taba Iskandar, Anggota DPRD Kepri, sebagai koordinator, patut didukung semua pihak sebagai bentuk kehadiran partisipasi publik.
Terlebih lagi, baru-baru ini, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tentang soal status PSN (proyek strategis nasional) di Rempang Galang. Li yang juga Wakil Walikota Batam blak-blakan menyatakan bahwa status Batam adalah FTZ, kenapa masih ada dua PSN.
Meski oleh Purbaya dijawab, bahwa, soal PSN Rempang Galang akan diserahkan kepada Menko Perekonomian, mau diserahkan kepada swasta atau BP Batam. Bila soal ini tak bisa dijawab Menko Perekonomian, pihaknya akan menyerahkan ke Presiden.
Tanpa bermaksud memberikan opini tentang PSN di kawasan FTZ, di sinilah letak relevansinya Kalam menggagas diskusi tentang masa depan Batam hendak mau dibawa kemana.
Saya mengusulkan, sekurang-kurangnya, ada tiga aspek yang relevan dibahas dalam diskusi Kalam. Pertama, kelembagaan dan kepastian hukum. Kedua, ekonomi dan investasi. Ketiga, tidak kalah pentingnya dinamika sosial politik kemasyarakatan, seperti cerita warga Batam yang mengeluhkan tentang UWT BP Batam. Semoga …! (*)