Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama RI. Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat transformasi kelembagaan serta meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Tanah Air.
HNW menilai realisasi pembentukan Ditjen Pesantren harus segera diwujudkan, mengingat Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyetujui pendirian lembaga ini. “Hampir lima bulan telah berlalu sejak pengumuman persetujuan Presiden Prabowo. Meski ada progres, hingga kini belum tampak ‘hilal’ pengesahan resmi,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Agama RI dan KemenPANRB terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kemenag.
Menurut HNW, pembentukan Ditjen Pesantren krusial untuk memperkuat transformasi kelembagaan Kementerian Agama sekaligus meningkatkan pengelolaan pendidikan pesantren, yang memiliki ekosistem luas di Indonesia. “Di dalam Kementerian Agama, keberadaan Ditjen Pesantren penting untuk transformasi kelembagaan sekaligus peningkatan mutu pendidikan keagamaan, terutama pesantren,” jelasnya.
HNW menambahkan, KemenPANRB merespons positif usulan tersebut karena sejalan dengan visi dan misi Presiden. Kementerian itu juga akan mengefektifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren bersama Kemenag.
Selain aspek kelembagaan, HNW menekankan pembentukan Ditjen Pesantren juga berkaitan dengan peningkatan kualitas pesantren dan optimalisasi Dana Abadi Pesantren. Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, pengelolaan Dana Abadi Pesantren masih digabung dengan Dana Abadi Pendidikan. Padahal, pesantren telah memiliki dasar hukum sendiri melalui UU Nomor 18 Tahun 2019.
“Selama ini, dari sekitar Rp10 triliun dana abadi pendidikan, pesantren hanya memperoleh Rp500 miliar, jumlah yang belum adil dan belum signifikan mengingat jumlah pesantren terus bertambah,” ujarnya.
HNW menuturkan, ekosistem pesantren di Indonesia sangat luas. Data Kemenag menunjukkan terdapat 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al-Quran, dan 91 Ma’had Aly, dengan total 341.565 lembaga. Jumlah santri mencapai 12,6 juta, dengan lebih dari dua juta ustadz dan tenaga pengajar.
Dengan skala ekosistem yang besar itu, HNW menekankan pembentukan Ditjen Pesantren harus diikuti penguatan anggaran. “Saat transformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya juga perlu ditingkatkan dan diperkuat,” ujarnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO