Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui pemberdayaan perempuan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan keluarga sekaligus membentengi masyarakat dari ancaman investasi ilegal dan pinjaman online ilegal menjelang Hari Raya Idulfitri.
Upaya tersebut diwujudkan melalui program Sicantiks (Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah). Program ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman perempuan, khususnya ibu rumah tangga, terhadap produk dan layanan keuangan yang legal serta sesuai dengan prinsip syariah.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga. Menurutnya, ibu rumah tangga kerap menjadi pengelola utama keuangan keluarga sehingga pemahaman terhadap produk dan layanan keuangan yang legal menjadi sangat penting.
“Ibu yang cerdas secara finansial merupakan benteng pertama keluarga. Sebagai ‘Menteri Keuangan’ rumah tangga, pemahaman terhadap produk keuangan yang legal dan sesuai kebutuhan menjadi kunci agar anggaran keluarga tidak terjebak pada investasi ilegal maupun praktik keuangan yang merugikan,” kata Sinar, Jumat (13/3).
Sinar juga memaparkan bahwa perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kepulauan Riau menunjukkan tren positif. Hingga periode terakhir, pembiayaan perbankan syariah di daerah tersebut tumbuh 12,13 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional yang mencapai 9,66 persen.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah di Kepulauan Riau tercatat meningkat 15,19 persen (yoy), melampaui rata-rata nasional yang sebesar 10,19 persen.
“Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) sebesar 1,35 persen,” ujarnya.
Meski demikian, OJK mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran pinjaman online ilegal yang biasanya meningkat selama Ramadan.
“Hingga Desember 2025, OJK Kepulauan Riau menerima sekitar 280 laporan terkait pinjaman online ilegal serta ribuan laporan dugaan penipuan digital (scam),” kata Sinar.
Secara nasional, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menghentikan operasional ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang 2025. Pada awal 2026, satgas tersebut kembali menutup 953 entitas ilegal.
“Selama Ramadan biasanya muncul berbagai penawaran dana cepat melalui pinjol ilegal. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para ibu sebagai pengelola keuangan keluarga, agar tidak terjebak pada kebutuhan konsumtif sesaat dan selalu menggunakan layanan keuangan dari lembaga yang berizin resmi,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko produk investasi, termasuk produk berbasis emas. Hingga Februari 2026, pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) tercatat mencapai 153,05 ton.
OJK menegaskan bahwa produk Tabungan Emas saat ini belum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat perlu memahami karakteristik serta risiko produk tersebut sebelum melakukan transaksi. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI