Buka konten ini

BATAM (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rio Susanto dengan pidana tiga tahun penjara dalam perkara dugaan penyelundupan ratusan telepon seluler impor tanpa dokumen kepabeanan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/3).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan anggota Randi Jastian dan Elen. Dalam persidangan, jaksa Gilang Prasetyo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp250 juta. “Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda atau pendapatan terdakwa untuk menggantinya,” ujar JPU Gilang saat dikonfirmasi terkait amar tuntutan.
Apabila penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan di bidang kepabeanan.
Perkara ini bermula ketika Rio dihubungi seseorang bernama Arik yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam percakapan melalui WhatsApp pada 26 September 2025, Arik meminta Rio mengambil ratusan telepon seluler di Batam untuk dibawa ke Sintete, Kalimantan Barat.
Rio kemudian berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban menggunakan mobil Honda CR-V bernomor polisi BP 1291 AE. Pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, ia mengambil barang dari seseorang bernama Ajan—yang juga berstatus buron—di kawasan Baloi Garden, Batam.
Barang tersebut berupa 797 unit telepon seluler merek Apple berbagai tipe dalam kondisi bukan baru. Setelah mengambil barang, Rio menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur untuk menyeberang.
Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika kendaraan yang dikemudikan Rio mengantre masuk kapal roro, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan.
Dari dalam mobil ditemukan dua koper dan empat tas berisi delapan kardus yang memuat 797 unit iPhone tanpa dokumen kepabeanan.
Rinciannya terdiri dari 558 unit iPhone 11, 199 unit iPhone 12 Mini, 37 unit iPhone 12, satu unit iPhone 12 Pro, serta dua unit iPhone 13 Mini.
Berdasarkan keterangan ahli kepabeanan, nilai pabean seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,38 miliar. Akibat tidak dipenuhinya kewajiban kepabeanan, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian penerimaan pajak sebesar Rp710.996.223 yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan impor.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Rio Susanto melalui penasihat hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan tertulis atau pleidoi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada agenda pembacaan pembelaan pada sidang berikutnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK