Buka konten ini
BINTAN (BP) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban berencana membuka layanan pembuatan paspor di wilayah Tambelan, Kabupaten Bintan, setelah Lebaran. Program ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat setempat dalam mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang ke Pulau Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan guna merealisasikan rencana tersebut.
“Kami mencoba menginisiasi program ini. Mudah-mudahan langkah ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Tambelan dalam mengurus paspor,” ujar Adi, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdepan.
“Kami ingin memastikan masyarakat Tambelan memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pelayanan paspor yang berkualitas,” katanya.
Namun demikian, pelaksanaan layanan tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, terutama terkait fasilitas transportasi serta jaringan internet di wilayah Tambelan.
“Mudah-mudahan kami mendapat dukungan dari Pemkab Bintan agar kebutuhan transportasi dan jaringan internet dapat diakomodasi,” tambahnya.
Adi menegaskan, dalam program ini pihaknya tidak menetapkan target jumlah paspor yang harus diterbitkan. Fokus utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami tidak menetapkan target. Walaupun hanya lima atau enam orang yang mengurus, tetap akan kami layani sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan masyarakat Tambelan dapat menghemat waktu dan biaya dalam mengurus paspor.
“Masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke Pulau Bintan hanya untuk membuat paspor,” pungkasnya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY