Buka konten ini

TOKYO (BP) – Pemerintah Jepang bersiap memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang ingin masuk ke negaranya. Salah satu langkahnya adalah membangun sistem penyaringan digital sebelum kedatangan serta menaikkan biaya pengajuan status tinggal bagi warga asing.
Pada 10 Maret lalu, kabinet Jepang menyetujui rancangan undang-undang (RUU) revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi. RUU tersebut akan diajukan dalam sidang parlemen Jepang (Diet) saat ini.
Jika disahkan, pemerintah menargetkan penerapan sistem pemeriksaan kelayakan masuk yang dinamakan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) pada tahun fiskal 2028.
Melalui sistem ini, warga negara asing dari negara bebas visa wajib mengisi data perjalanan secara daring sebelum berangkat ke Jepang. Tujuannya adalah memperkuat pencegahan terorisme serta menekan praktik kerja ilegal.
Badan Layanan Imigrasi Jepang menjelaskan bahwa sistem tersebut akan berlaku bagi warga dari 74 negara dan wilayah yang selama ini bebas visa kunjungan singkat ke Jepang.
Beberapa hari sebelum perjalanan, calon pengunjung diwajibkan mengisi data secara online, termasuk nama, tujuan kunjungan, serta lokasi yang akan didatangi selama berada di Jepang.
Jika dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi pelanggaran—seperti rencana bekerja secara ilegal—pelancong tersebut dapat ditolak naik pesawat maupun kapal menuju Jepang.
Selain sistem penyaringan digital, pemerintah juga berencana menaikkan batas maksimal biaya pengajuan visa dan status tinggal. Batas atas biaya yang sebelumnya hanya 10.000 yen akan dinaikkan hingga 300.000 yen. Kenaikan ini menjadi yang pertama sejak tahun 1982.
Saat ini, biaya pengajuan izin tinggal permanen di Jepang dipatok sekitar 10.000 yen, sementara perpanjangan masa tinggal sekitar 6.000 yen.
Dalam rancangan baru, batas maksimum biaya ditetapkan 300.000 yen untuk pengajuan izin tinggal permanen dan 100.000 yen untuk perpanjangan visa serta prosedur serupa.
Sumber pemerintah menyebutkan, biaya izin tinggal permanen kemungkinan dipatok sekitar 200.000 yen, sementara biaya lain berkisar 10.000 hingga 70.000 yen, tergantung lama masa tinggal yang diajukan.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan potensi inflasi di masa depan. Besaran biaya final nantinya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan ditargetkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026.
Data pemerintah Jepang menunjukkan jumlah warga negara asing yang tinggal di negara itu mencapai sekitar 4,13 juta orang pada akhir 2025, tertinggi sepanjang sejarah.
Pemerintah berencana menggunakan tambahan pemasukan dari biaya tersebut untuk menutup biaya pengembangan sistem pemeriksaan visa yang lebih efisien, sekaligus menyediakan layanan konsultasi bagi warga asing yang tinggal di Jepang. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO