Buka konten ini

AKSI pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang. Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah menggasak uang tunjangan hari raya (THR) milik seorang pengusaha di Kota Batam senilai Rp375 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Barelang di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa lantai 3, Rabu (11/3). Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian serta jajaran penyidik.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi di area parkir Ruko Kedai Kopitiam Laris, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Korban berinisial IW, 41, mengalami kerugian sebesar Rp375 juta yang sebelumnya baru saja ditarik dari bank untuk keperluan pembayaran THR karyawan.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.37 WIB. Saat itu korban bersama dua anaknya mendatangi salah satu bank di Batam untuk menarik uang tunai sebesar Rp300 juta.
Tidak lama kemudian, seorang karyawan korban datang menyerahkan tambahan uang sebesar Rp125 juta. Dari jumlah tersebut, korban mengembalikan Rp50 juta kepada karyawan untuk dibawa ke kantor. Sementara korban membawa total uang Rp375 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.
Usai melakukan transaksi, korban bersama kedua anaknya menuju Kopitiam Laris untuk makan siang. Kantong plastik berisi uang tersebut diletakkan di bawah kursi pengemudi mobil korban yang terparkir di lokasi.
Sekitar 20 menit kemudian, korban kembali ke mobil dan mendapati kaca jendela depan sebelah penumpang telah pecah. Uang yang berada di dalam kendaraan pun sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang bersama Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, diketahui pelaku telah melakukan pengintaian sejak korban berada di bank.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kedua pelaku memang sudah merencanakan aksi tersebut dengan cara membuntuti calon korban yang baru keluar dari bank.
“Pelaku lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar bank. Mereka mencari nasabah yang keluar membawa kantong plastik yang dicurigai berisi uang. Setelah mendapatkan target, pelaku kemudian mengikuti kendaraan korban sampai ke lokasi berikutnya,” ujarnya.
Saat korban meninggalkan kendaraan, salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi. Setelah kaca pecah, pelaku langsung mengambil kantong plastik berisi uang tersebut.
“Aksi pelaku berlangsung sangat cepat. Setelah memecahkan kaca mobil, pelaku langsung mengambil kantong plastik berisi uang dan melarikan diri dari lokasi,” kata Debby.
Polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka masing-masing berinisial SA, 38, dan YP, 43. Tersangka YP yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan ditangkap pada Kamis (5/3) sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Harmona Inn, Tembilahan Kota.
Dari hasil pengembangan, tersangka SA kemudian ditangkap pada Jumat (6/3) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp349.894.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO