Buka konten ini
BINTAN (BP) – Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Komando Armada (Koarmada) 1 Tanjungpinang telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus kematian prajurit TNI AL, Serda SAA Ade Ardiyan Rahmadana di Bintan.
Kadispen Koarmada, Letkol Laut (P) Ary Mahayasa membenarkan 7 prajurit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
”Benar, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
7 tersangka tersebut masing-masing berinisial As, Ef, Ss, Sa, Jm, Ar, dan Mc. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum dan telah diamankan.
Para tersangka bakal dikenakan sanksi pidana dan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari TNI AL.
”TNI AL akan transparan dalam penyidikan kasus ini,” tegasnya.
Serda SAA Ade Ardiyan Rahmadana meninggal dunia setelah menjalani kegiatan orientasi KRI Kujang-642 Satkat Koarmada I pada Jumat (27/2) malam.
Kematiannya diduga terkait tindakan kekerasan. Jasadnya diterbangkan dari Kepri dan telah dimakamkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Sabtu (28/2) lalu, dalam upacara kedinasan.
Komandan Lanal Bintan, Letkol Laut (P) Wityuda Timortimur Suratmono sebelumnya menyatakan bahwa pihak Denpomal Lanal Bintan sedang dalam proses penyidikan masalah ini.
”Saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk mendapatkan fakta kejadian dari para saksi,” katanya.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan Serda Ade Ardiyan, serta warga Tanjunguban, Bintan. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY