Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Leo Chandra, terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton yang diangkut kapal Sea Dragon. Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, Senin (9/3).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Leo Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika. Ia dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Tiwik saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dirampas untuk negara. Sedangkan paspor dan buku pelaut milik terdakwa dikembalikan.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum Leo Chandra menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Saat digiring kembali ke ruang tahanan, Leo Chandra menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak adil karena perannya hanya sebagai juru kemudi kapal.
Ia juga membandingkan vonis yang diterima anak buah kapal (ABK) bernama Fandi yang sebelumnya divonis lima tahun penjara.
“Saya hanya juru kemudi. Saya punya empat anak yang harus saya tanggung,” ujarnya sebelum memasuki ruang tahanan.
Leo mengatakan dirinya merupakan tulang punggung keluarga dengan empat anak yang masih membutuhkan nafkahnya.
Dua WN Thailand Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun
Pengadilan Negeri Batam juga menjatuhkan hukuman berat kepada dua warga negara Thailand dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang sama. Majelis hakim yang dipimpin Tiwik memvonis terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (6/3). Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Hakim menilai tidak terdapat hal yang meringankan bagi Weerapat. Sebaliknya, jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton menjadi pertimbangan yang memberatkan karena berpotensi merusak generasi bangsa.
Sementara itu, majelis menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Teerapong Lekpradube.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Tiwik.
Majelis hakim menyatakan jumlah barang bukti sabu yang sangat besar menjadi hal yang memberatkan. Adapun yang meringankan, Teerapong dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Usai sidang, Teerapong menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut. Saat digiring menuju ruang tahanan, ia menyebut vonis yang diterimanya tidak adil.
“Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun,” ujarnya. Ia mengaku tidak mengetahui isi kardus yang diangkut di kapal tersebut.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Jefri, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut dia, vonis terhadap kliennya, terutama Weerapat, belum mencerminkan rasa keadilan.
Ia menyebut dalam persidangan terungkap Weerapat tidak mengetahui bahwa muatan kapal berisi sabu. Berdasarkan keterangan kapten kapal, barang tersebut disebut sebagai uang dan emas.
Jefri juga menilai peran Teerapong sangat terbatas karena hanya menjalankan perintah chief officer untuk memindahkan 67 kardus ke atas kapal.
“Perannya tidak berbeda dengan Fandi yang sebelumnya divonis lima tahun,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK