Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Amiroh, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, Senin (9/3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amiroh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Douglas saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp4,37 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai sidang, penasihat hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan peran kliennya dalam perkara tersebut.
“Klien kami bukan bandar, bukan pengendali, bahkan bukan pengambil keputusan. Ia hanya mata rantai paling lemah yang mudah diputus,” ujar Cut Wahidah.
Ia menjelaskan, Amiroh disebut hanya diminta oleh pacarnya untuk menjual pil ekstasi tersebut dan bukan bagian dari jaringan besar peredaran narkotika.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kondisi pribadi Amiroh yang merupakan ibu dari seorang anak penyandang disabilitas. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan putusan.
Tim penasihat hukum juga menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara narkotika di pengadilan. Cut Wahidah menyinggung adanya perkara lain dengan barang bukti lebih besar yang menurutnya justru mendapat hukuman lebih ringan.
Dalam perkara ini, Amiroh ditangkap oleh aparat Polresta Barelang di kawasan Bengkong sebelum sempat melakukan transaksi penjualan ekstasi. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO