Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Video yang memperlihatkan seorang warga bernama Jimson Silalahi bersama anaknya menyampaikan keluhan di depan Polsek Batam Kota viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, Jimson menilai penanganan tiga laporan yang ia buat tidak adil karena semuanya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Menanggapi viralnya video tersebut, Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (6/3) sore. Dalam kesempatan itu, polisi menjelaskan kronologi serta proses penanganan tiga laporan yang dimaksud.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi saat acara perayaan ulang tahun STM di kawasan Baloi Kolam, RT 07.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelapor mengantar anaknya membeli jajanan di sebuah warung di sekitar lokasi acara. Di tempat itu terjadi cekcok yang kemudian berujung dugaan pemukulan terhadap pelapor.
“Di lokasi tersebut terjadi cekcok yang berujung pemukulan terhadap pelapor. Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik warung dan tukang parkir, serta melakukan visum terhadap pelapor,” ujar Nona.
Hasil visum menunjukkan pelapor dalam kondisi sadar dan sehat, dengan luka gores di bagian belakang telinga. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk saksi ahli.
Selain itu, polisi juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat pada Oktober 2022 tersebut dihentikan pada 3 Maret 2023 karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan pelapor kemudian membuat laporan kedua terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh para saksi dalam perkara pertama. Dalam laporan tersebut, pelapor bahkan menyebut sekitar 60 orang saksi.
Menurut Debby, polisi tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara pada Maret 2024.
“Proses penyelidikan tetap kami jalankan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara. Namun hasilnya disepakati bahwa perkara tersebut juga dihentikan karena tidak ditemukan unsur -unsur pidana,” kata Debby.
Selain dua laporan tersebut, Jimson Silalahi juga membuat laporan ketiga terkait dugaan dampak psikologis terhadap anaknya akibat peristiwa yang terjadi.
Dalam penanganannya, polisi menghadirkan saksi ahli, termasuk psikolog, untuk melakukan asesmen terhadap kondisi anak tersebut.
“Hasil pemeriksaan psikolog menyatakan anak dalam kondisi normal, tampak senang, dan tidak ditemukan gangguan mental. Karena itu laporan tersebut juga dihentikan,” tutup Debby. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO