Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rumah milik penyanyi Nia Daniaty yang terletak di bilangan Jakarta Selatan kini terancam disita. Hal itu setelah upaya penyelesaian kerugian terhadap sekitar 179 korban penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan anaknya, Olivia Nathania, tidak kunjung terealisasi.
Pada 23 Desember 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan para korban penipuan CPNS bodong dilakukan anak Nia Daniaty.
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk penyanyi Nia Daniaty, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami para korban sebesar Rp8,1 miliar.
Para korban memohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan terhadap rumah milik Nia Daniaty yang merupakan harta gono gini atau warisan dari suami pertamanya. Rumah tersebut ditaksir harganya mencapai Rp25 miliar.
Satu rumah itu saja sebenarnya sudah sangat mencukupi untuk menalangi total kerugian para korban CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar. Akan tetapi, para korban justru meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap 3 rumah milik Nia Daniaty.
Tak hanya itu, para korban juga memohon majelis hakim untuk melakukan pemblokiran rekening.
Odie Hudiyanto selaku pengacara para korban mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat meminta 3 rumah milik Nia Daniaty dilakukan penyitaan. Korban khawatir rumah senilai Rp25 miliar itu dipindahtangankan ke pihak lain.
“Bisa saja kan sama dia dialihkan, dijual gitu. Makanya kita minta tolong (pihak pengadilan) cepat-cepat deh. Karena kita tahu tabiat mereka itu memang tabiatnya nakal ya,” ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penyitaan 3 rumah dan pemblokiran nomor rekening sebagai langkah antisipatif apabila ada rumah yang dimohonkan disita ternyata telah dipindahtangankan ke orang lain.
“Karena dari 4,5 tahun lalu sudah menunjukkan tanda-tanda tidak baik, nakal,” katanya.
Menurut Odie Hudiyanto, pihaknya sudah menyerahkan data-data rumah milik Nia Daniaty ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi yang kita ajukan untuk disita atau diblokir. Pertama, ada tanah dan bangunan. Kedua, kendaraan. Ketiga, rekening,” jelasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY