Buka konten ini

PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Dikutip dari kanal YouTube resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu (7/3), aturan ini diterbitkan untuk memperketat pengawasan penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Pemerintah menilai ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi generasi muda. Karena itu, sejumlah pembatasan penggunaan layanan daring mulai diberlakukan.
Salah satu langkah utama adalah penonaktifan akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun, terutama pada platform dengan tingkat risiko tinggi (Baca Berita Terkait lainnya di Metropolis).
Platform tersebut mencakup berbagai layanan media sosial dan jejaring daring yang banyak digunakan masyarakat. Pemerintah menilai layanan itu berpotensi menimbulkan ancaman bagi anak-anak.
Risiko yang dimaksud antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap potensi bahaya yang dihadapi anak saat beraktivitas di internet dapat ditekan.
Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas dalam pembangunan ekosistem digital nasional. Karena itu, transformasi digital harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keamanan generasi muda.
Selain itu, pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital membutuhkan tanggung jawab bersama.
Orang tua, lembaga pendidikan, serta penyedia layanan digital diharapkan turut mendukung kebijakan tersebut. Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan anak-anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan sehat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan edukatif bagi generasi muda.
Dukungan Kemenko Polkam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Kepala Biro Humas dan Data Informasi (Karo Humas Datin) Kemenko Polkam Kolonel Infanteri Honi Havana mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS,” ujar Honi dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3).
Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda, pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang mampu melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
“Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku, dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital,” imbuhnya.
Honi juga menegaskan bahwa penguatan regulasi mendorong penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan platform digital yang mereka kelola tidak menimbulkan risiko bagi anak-anak.
Karena itu, Menko Polkam mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Ajakan tersebut ditujukan kepada kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, serta masyarakat luas.
Kemenko Polkam menilai sinergi berbagai pihak menjadi kunci agar ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah perlindungan terhadap generasi muda.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga adiksi digital,” ujarnya.
Ia juga menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital berdasarkan kategori usia.
Dalam tahap awal implementasi, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, layanan Meta (Facebook, Instagram, Threads), X, serta platform gim daring seperti Roblox.
Pada tahap awal tersebut, akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan terlebih dahulu. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK