Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis panduan hukum terkait penggunaan aset kripto di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa kripto sah sebagai aset atau komoditas investasi, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran, dan praktik airdrop bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.
Muhammadiyah menilai aset kripto dapat dipandang sebagai komoditas digital yang memiliki nilai ekonomi meski tidak berwujud fisik. Dalam kajian fikih muamalah, kripto dianggap memenuhi kriteria mal mutaqawwam, yaitu harta yang sah dimiliki dan dimanfaatkan.
“Aset kripto memenuhi kriteria harta karena memiliki utilitas yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial,” tulis Majelis Tarjih dalam fatwa tersebut.
Dengan dasar itu, transaksi dan investasi kripto pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Namun kebolehan ini bersifat terbatas. Muhammadiyah menegaskan aset kripto harus memiliki manfaat yang jelas dan tidak terkait aktivitas haram seperti perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap.
“Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan,” demikian isi fatwa tersebut.
Selain itu, berbagai praktik trading kripto dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti margin trading, futures, short selling, serta manipulasi pasar seperti pump and dump, karena dinilai mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan, atau penipuan.
Muhammadiyah juga menegaskan kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia. Selain karena volatilitas harga yang tinggi, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga bertentangan dengan hukum nasional yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah.
Sementara itu, praktik airdrop atau pembagian token gratis pada dasarnya diperbolehkan karena dapat dianggap sebagai hibah atau imbalan promosi. Namun hukumnya bisa berubah menjadi haram jika melibatkan aktivitas yang melanggar syariat.
“Airdrop menjadi haram jika syarat untuk mendapatkannya melanggar syariat, seperti mempromosikan platform judi, menyebarkan hoaks, atau mendukung proyek terlarang,” tulis Majelis Tarjih.
Fatwa ini juga mengingatkan umat Islam agar tidak terjebak dalam euforia spekulasi kripto. Investor diminta memiliki literasi yang cukup dan hanya bertransaksi melalui platform resmi yang diawasi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Muhammadiyah menegaskan fatwa tersebut bukan ajakan untuk berinvestasi kripto, melainkan pedoman agar umat dapat memanfaatkan inovasi keuangan digital tanpa melanggar prinsip syariah. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI