Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diupayakan rampung dan disahkan pada 2026.
Bob menjelaskan, DPR akan terus membuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan, agar penyusunan draf RUU bisa selesai dan masuk tahap pembahasan.
“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini. Tapi untuk bulan pasti, saya belum bisa perkirakan,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/3).
Hari ini, Baleg DPR RI mengundang berbagai pihak, antara lain Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jakarta Feminist, hingga Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT).
Berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU. Pembahasan akan dilanjutkan saat masa sidang dimulai pada 10 Maret mendatang.
Bob menambahkan, aspirasi publik akan ditampung Baleg, kemudian disesuaikan dengan pandangan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga terkait.
“Semua harapan yang disampaikan tadi akan kami masukkan ke dalam materi muatan RUU,” kata Bob.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini, mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Menurutnya, regulasi itu penting untuk mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga yang sudah dinantikan selama 22 tahun.
“Ini mendesak untuk mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT,” tegas Lita. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO