Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyelidik dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029, diketahui mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan tercatat sebagai vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga adanya konflik kepentingan karena perusahaan yang didirikan keluarga kepala daerah justru menjadi rekanan di wilayah yang dipimpinnya.
Selain itu, anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, juga menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.
Menurut Asep, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia saat pemilihan kepala daerah dan kemudian ditempatkan bekerja di sejumlah perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB disebut memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah tersebut.
KPK menduga Fadia melalui suaminya serta orang kepercayaannya melakukan intervensi terhadap para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan jasa outsourcing.
“Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” ungkap Asep.
Padahal, dalam sejumlah proses lelang, terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran dengan nilai lebih rendah. Namun, perangkat daerah disebut diarahkan untuk tetap memenangkan “Perusahaan Ibu”, sebutan yang digunakan untuk PT RNB, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
KPK juga mengungkap bahwa setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal.
“Hal ini agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS,” tegas Asep.
Praktik tersebut dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa karena membuka ruang pengaturan harga serta menghilangkan prinsip persaingan yang sehat.
Sepanjang tahun 2025 saja, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, serta 1 kecamatan.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan sembari menghitung potensi kerugian negara. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK