Buka konten ini

BENGKONG (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di kawasan Bengkong, Kota Batam. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan sasaran utama perhiasan emas milik warga.
Pelaku berinisial MED (25), seorang pengangguran asal luar daerah, ditangkap setelah tim Jatanras Polresta Barelang melakukan pengejaran hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka melarikan diri ke kota tersebut usai menjalankan aksinya di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka memang datang ke Batam khusus untuk melakukan aksi jambret. Setelah beraksi, ia langsung memesan tiket dan kembali ke Palembang pada hari yang sama untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku ini merupakan target operasi dalam kasus jambret dengan sasaran perhiasan emas. Ia datang ke Batam hanya untuk melakukan kejahatan, kemudian sore harinya kembali ke Palembang,” ungkap Debby.
Modus pelaku terbilang terencana. Sebelum beraksi, MED memantau calon korban di depan salah satu gerai makanan cepat saji di kawasan Bengkong, sekitar Mi Gacoan. Ia mengincar korban perempuan yang mengenakan perhiasan mencolok.
Setelah menemukan target, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor hingga melintas di jalan yang relatif sepi. Saat situasi dinilai aman, pelaku langsung merampas perhiasan korban secara paksa dan melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler iPhone, uang tunai Rp12 juta, dompet berisi KTP milik korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTv) yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap, tersangka telah melakukan sedikitnya lima aksi jambret di wilayah Bengkong. Aksi tersebut antara lain terjadi pada 23 Mei 2023 dengan kerugian Rp12,9 juta, 31 Oktober di Jalan samping SMAN 8 Bengkong Sadai senilai Rp17 juta, serta 12 Desember di kawasan Golden City dengan kerugian mencapai Rp36 juta.
Pelaku kembali beraksi pada 21 Februari 2024 di Kampung Tua Bengkong dengan kerugian Rp17 juta. Aksi terakhir terjadi pada 22 Februari yang menyebabkan korban kehilangan gelang emas senilai sekitar Rp50 juta.
Seluruh hasil kejahatan tersebut dijual pelaku di Batam
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengenakan perhiasan berlebihan saat beraktivitas di luar rumah karena dapat memancing tindak kejahatan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan jambret tersebut. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO