Buka konten ini

BATAM (BP) – Dentuman musik dari kawasan hiburan malam Sungai Jodoh mendadak diiringi teriakan dan keributan, Rabu (25/2) dini hari. Di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika, seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dipicu perselisihan dengan sopir transportasi online.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.40 WIB. Korban, Doulatram Jagdish, saat itu bersama rekannya, Puspa Ekasari, hendak pulang dan memesan taksi online melalui aplikasi.
Keributan diduga bermula dari percakapan melalui sambungan telepon di aplikasi. Sopir yang menerima pesanan disebut melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Situasi kian memanas ketika sopir tiba di lokasi dan turun dari kendaraan dalam kondisi emosi.
Tak lama berselang, cekcok berubah menjadi aksi kekerasan. Saat Puspa berusaha melerai, beberapa pria yang diduga rekan sopir tiba-tiba datang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban di depan lokasi hiburan malam tersebut.
Akibat kejadian itu, Doulatram mengalami luka memar di kedua tangan dan siku.
Sementara Puspa mengalami luka bengkak di pipi, robek pada bibir, serta luka di tangan dan kaki akibat pukulan dan tendangan para pelaku.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/II/2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi para pelaku.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, menyampaikan satu pelaku berinisial AA, 24, berhasil diamankan pada Kamis (26/2) di kawasan indekos Kampung Pelita, Lubuk Baja. Polisi juga menyita satu helai jaket hoodie abu-abu yang digunakan saat kejadian.
“Satu pelaku sudah kami amankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial YSR masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Iptu Brata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara. (*)
LAPORAN : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK