Buka konten ini
DUGAAN pelecehan seksual di Hotel Nagoya Hill, Lubuk Baja, Kota Batam, terus bergulir dan memunculkan tanda tanya, terutama setelah terungkap bahwa terlapor berinisial J baru benar-benar keluar dari pekerjaannya dua bulan setelah peristiwa dilaporkan.
Terlapor yang menjabat sebagai Asisten Manajemen Food and Beverage (F&B) bagian restoran itu dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap karyawan berinisial S (19). Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 21 Desember 2025.
Pihak manajemen hotel mengaku telah menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTv) kepada Kepolisian Sektor Lubukbaja sebagai bagian dari proses penyelidikan. Rekaman itu diminta secara resmi oleh kepolisian.
Dody, perwakilan manajemen hotel, mengatakan pihaknya menerima surat permohonan dari kepolisian untuk menyerahkan rekaman CCTv dari sejumlah titik di area hotel.
“Memang ada laporan terkait dugaan pelecehan yang kami terima. Dan kami sudah menyerahkan rekaman CCTv sesuai permintaan pihak kepolisian,” ujar Dody saat ditemui, Jumat (27/2).
Menurutnya, korban langsung melapor ke kepolisian pada hari yang sama dengan kejadian. Sementara pihak hotel baru mengetahui peristiwa tersebut sehari setelahnya.
“Pihak diduga korban langsung melapor ke Mapolsek. Satu hari setelahnya kami mendapat kabar dari pelapor,” katanya.
Namun, rekaman CCTv yang diserahkan hanya berasal dari luar ruangan tempat dugaan kejadian berlangsung. Di dalam ruangan yang disebut sebagai lokasi peristiwa tidak terdapat kamera pengawas.
“Sejauh ini baru rekaman CCTv di luar ruangan. Di dalam ruangan saat kejadian tidak ada CCTv” jelasnya.
Rekaman tersebut memperlihatkan korban memasuki ruangan office, kemudian disusul oleh terlapor. Dody juga mengakui adanya arahan melalui handy talky (HT) dari terlapor agar korban datang ke ruangan tersebut.
“Di rekaman terlihat pelapor masuk ke ruangan office, lalu terlapor juga masuk. Memang ada arahan melalui HT agar korban ke ruangan itu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dalam rekaman lorong hotel terlihat indikasi korban menangis, berlari, atau menunjukkan tanda-tanda tekanan setelah keluar dari ruangan, Dody tidak memberikan jawaban tegas dan hanya menyebut rekaman memperlihatkan aktivitas biasa.
Sementara itu, Fitri dari pihak manajemen atau HRD hotel mengaku menerima laporan dari korban pada 22 Desember 2025. Beberapa hari kemudian, pihaknya memanggil J untuk klarifikasi.
“Tanggal 21 Desember kejadian. Tanggal 22 dia lapor ke saya. Beberapa hari kemudian saya panggil si J,” kata Fitri.
Namun, terungkap bahwa J baru resmi keluar dari hotel pada Minggu (22/2), atau sekitar dua bulan setelah peristiwa dilaporkan. Manajemen menyatakan yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri.
“Sudah pasti keluar minggu kemarin. Kami minta dia resign,” ujarnya.
Fakta tersebut memantik sorotan publik. Jika laporan telah diterima sejak 22 Desember 2025 dan proses hukum berjalan, mengapa terlapor masih berada di lingkungan kerja hingga Februari 2026? Pertanyaan itu mengemuka di tengah kekhawatiran soal perlindungan korban dan keamanan di tempat kerja.
Sorotan juga datang dari Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus ditangani secara objektif dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah tanpa mengabaikan hak korban.
“Proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Kita tidak boleh mengorbankan hak korban atas rasa aman,” ujarnya.
Ia menyoroti adanya relasi kuasa dalam hubungan atasan dan bawahan di lingkungan kerja. Menurutnya, ketika seorang atasan diduga memanggil bawahan ke ruang tertutup dan muncul dugaan sentuhan paksa, persoalan tersebut tidak bisa dianggap ringan.
“Lingkungan kerja seharusnya menjadi ruang aman, bukan ruang intimidasi. Apalagi korban masih 19 tahun dan baru sekitar satu bulan bekerja. Secara psikologis dan struktural, posisinya sangat rentan,” tegasnya.
Romo Paschal juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang jabatan, serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap pelapor maupun saksi.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut martabat manusia dan etika dunia kerja. Penanganan yang serius dan transparan diharapkan menjadi komitmen bersama, sekaligus pengingat bahwa perlindungan pekerja adalah tanggung jawab yang tidak dapat ditawar. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO